Suara.com - Polisi mengklaim telah mengantongi identias bandar besar terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan vokalis Band Zivilia, Zulfikli alias Zul. Dari hasi penyidikan, bandar dari jaringan narkoba itu bernama Casanova.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, Casanova merupakan ketua yang berperan sebagai koordinator dari empat kolompok pengedar, termasuk kelompok Zul, Ryan, Ismayandi, dan Rio Rhamdani.
"Kami sudah ketahui identitas sosok bandar besar dalam jaringan itu, dia dekenal dengan sebutan Casanova tapi bukan masa asli tapi hanya nama sebutan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Senin (11/3/2019).
Argo menyebut, salah seorang ketua kelompok itu yakni Ryan merupakan pemimpin dari kelompok narkoba yang melibatkan Zul Zivilia. Namun, saat disinggung ihwal keberadaan Casanova, Argo enggan menjelaskan secara merinci dengan alasan tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih melakukan perburuan.
Baca Juga: Lawan Petugas, Kurir Sabu-Sabu Ditembak Mati
"Masih diburu keberadaanya, intinya masih berada di Indonesia," kata dia.
Nama bandar dari jaringan narkoba yang melibatkan musisi itu terungkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus. Dari hasil penyidikan, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku lain berinisial C yang diduga menjadi bandar dari jaringan Zulkifli.
Sebelumnya, polisi telah meringkus Zul bersama delapan orang rekannya yang tergabung dalam satu jaringan. Delapan orang rekan dari Zul tersebut yakni MB (29), RSH (29), MRM (25) MH (25), HR (28), D (26), IPW (25) dan RR (25).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 50,6 kilogram serta ekstasi sebanyak 54 ribu butir.
Polisi lebih dulu menangkap tersangka MB, RSH dan MRM di Hotel Harris, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (28/2/2019).
Baca Juga: Geger Mayat Janin Manusia Ditemukan di Musala Stasiun
Di tempat itu polisi menemukan sabu seberat 0,5 gram serta uang senilai Rp 308 juta.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap IPW di Hotel Excelton kamar 815, Palembang, Sumatera Selatan pada Jumat (1/3/2019).
Dari tangan IPW polisi menyita sabu seberat 25,64 kilogram, ekstasi sebanyak 5 ribu butir, serta uang senilai Rp 712.000. Esoknya, Sabtu (2/3/2019) polisi meringkus RR di Hotel Excelton kamar 815 J, Palembang, Sumatera Selatan.
Dari tangan RR, polisi menyita sabu seberat 15,45 kilogram, 25 ribu butir ekstasi, dan uang senilai Rp 377.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.