Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangan penyidikan terkait kasus suap kepengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM). Kali ini, KPK bakal memeriksa pihak swasta bernama Fitrawan Chandra sebagai saksi terkait kasus suap yang telah menjerat pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan sebagai tersangka.
"Kami panggil Fitrawan kapasitas sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (11/3/2019).
Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah Fitriawan untuk ke luar negeri. Pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Fitriawan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan selama penyidikan kasus itu berlangsung. Namun, terkait agenda pemeriksaan ini, Febri belum bisa menjelasakan kapasitas Fitrawan yang bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap tersebut.
Untuk diketahui, Samin Tan meminta pertolongan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih mengurus permasalahan pemutusan kontrak (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah, antara PT AKT yang telah diakusisi oleh perusahaan milik Samin Tan dengan Kementerian ESDM. Eni kini juga sudah menjadi terpidana dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 itu diduga menyanggupi permintaan Samin Tan dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Baca Juga: CLS Knights Tundukkan Slingers Lewat Overtime di ABL
Eni dianggap meminta uang Rp 5 miliar kepada Samin untuk membantu biaya kampanye suaminya di Temanggung, Jawa Tengah. Eni disebut menerima uang Rp 5 miliar, dari Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.