Suara.com - Korban bencana dari 127 shelter pengungsian di Palu, Donggala dan Sigi Sulawesi Tengah berkumpul menuntut hak dalam Kongres Bencana Pasigala di Lapangan Vatulemo, Palu, Senin (11/3/2019).
Ratusan korban bencana alam gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala tersebut menggelar kongres untuk menuntut hak korban.
Ada lima poin tuntutan korban bencana Pasigala, yang disuarakan, yakni menolak mekanisme dana stimulan yang berbelit, ganti rugi lahan dan menolak direlokasi, pembayaran segera santunan duka, ganti rugi harta korban jarahan, dan terakhir, talangi utang korban.
Mewakili korban bencana gempa dan likuefaksi Sigi, Imran Latjedi mengemukakan dalam melakukan penanganan pascabencana dan pemulihan, pemerintah tidak berkoordinasi serta berdialog dengan korban.
Baca Juga: CLS Knights Tundukkan Slingers Lewat Overtime di ABL
"Korban tidak pernah diajak berdialog dalam penanganan korban," ujarnya.
Padahal, menurutnya, pemerintah perlu berdialog dengan korban agar langkah penanganan dan pemulihan pascabencana tepat sasaran. Imran juga menyorotin hunian sementara(huntara) yang dibangun pemerintah dinilai tidak representatif.
"Proses pemulihan harus melibatkan korban. Huntara yang di bangun tidak melibatkan korban,"ujarnya.
Korban juga mengungkapkan tidak pernah diajak berdialog dalam penanganan pascabencana, pembangunan huntara maupun relokasi untuk pembangunan hunian tetap (huntap).
"Pemerintah tidak menempatkan diri sebagai orang tua, sebagai orang yang dituakan dalam penanganan korban pascabencana. Padahal, korban mengharapkan pemerintah bertindak sebagai orang yang dituakan, agar dapat berdialog," katanya. (Antara)
Baca Juga: Seminggu Dipenjara, Begini Kondisi Terbaru Sandy Tumiwa