Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Adi Sukamto, Senin (11/3/2019), hari ini. Adi bakal diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Mesuji Khamami yang telah berstatus tersangka terkait kasus suap proyek infrastruktur di Kementerian PUPR di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.
"Kami periksa Adi kapasitas sebagai saksi untuk tersangka KHM (Khamami)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan.
Selain Adi, penyidik turut pula memanggil PNS Kabupaten Mesuji, Yudi Oktaviansyah yang turut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Khamami. Namun, Febri belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik KPK terhadap pemeriksaan kedua saksi tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Khamamik sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap senilai total Rp 1,58 miliar terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018. Selain Khamamik, KPK juga menetapkan adik kandung Khamamik, Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra, bos PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) Sibron Azis dan Kardinal selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Baca Juga: Jadwal dan Siaran Langsung Piala Presiden 2019 Grup B Hari Ini
Suap tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan dua perusahaan milik Sibron berupa pengadaan base dengan nilai kontrak mencapai Rp 9,2 miliar.