Tak Terima Dipecat, Buruh Proyek Bunuh Majikannya di Asrama Polisi

Senin, 11 Maret 2019 | 11:09 WIB
Tak Terima Dipecat, Buruh Proyek Bunuh Majikannya di Asrama Polisi
Ilustrasi korban penganiayaan. (Bantenhits/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Merasa kesal lantaran dipecat dari pekerjaannya, buruh proyek berinisial MC (37) nekat menganiaya pasangan suami istri (pasutri) yang tinggal di Asrama Polisi Abian Timbul, Jalan Imam Bonjol Denpasar Barat (Denbar), Sabtu (26/2/2019) pagi. Akibat penganiayaan itu, Hoo Sigit Pramono tewas dengan luka tusuk di bagian perut dan rusuk. Sedangkan istrinya, Dian Indah Permatasari (57) sekarat mengalami patah tangan setelah dihajar dengan bambu.

Polisi telah menangkap pelaku terkait penganiayaan pasutri tersebut.

“Pelaku sudah diamankan, masih didalami,” kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com, Senin (11/3/2019).

MC dibekuk setelah buron ke kawasan Jombang, Jawa Timur pada Sabtu (9/3/2019), pekan lalu. Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi terakhir tewasnya Hoo Sigit Pramono yang sempat menjalani perawatan intensif di RSUP Sanglah, Denpasar pada Jumat (8/3/2019). Kasus ini terungkap setelagh polisi mendalami laporan keluarga korban, Bambang Pramono Hoo (29) asal Surabaya, ke Polresta Denpasar.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Resmob Polresta Denpasar bergerak cepat menyelidiki rumah korban yang tinggal di asrama Polisi Abian Timbul nomor 32B B6-B7 di Jalan Imam Bonjol Denbar. Dari hasil penyelidikan terungkap adanya kasus penganiayaan menimpa pasutri itu.

Bahkan polisi sudah mengantongi identitas pelaku yakni MC. “Pelaku buruh proyek yang bekerja di tempat pasutri tersebut. Namun saat menelusuri rumah kos tersangka Chusen, yang bersangkutan sudah melarikan diri ke Jombang Jawa Timur,” ujarnya.

Bekerjasama dengan Satreskrim Polres Jombang Jawa Timur, Tim Resmob berhasil menangkap MC di Dusun Dapurno, Desa Dapur Kejambon, Jombang, Jawa Timur, tanpa perlawanan Sabtu (9/3). Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolresta Denpasar.

Dari interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya menganiaya pasutri majikannya dengan perencanaan matang. Menurutnya, pas kejadian, Sabtu (26/2/2019) sekira pukul 09.00 Wita, dia mendatangi rumah pasutri untuk mempertanyakan kenapa dia dipecat dari kerjaanya sebagai buruh proyek.

“Tersangka sakit hati karena dipecat jadi buruh proyek, sehingga mendatangi rumah dan menganiaya suami istri dengan pisau dan bambu. Suaminya meninggal tanggal 8 Maret lalu karena luka tusuk diperut dan rusuk,” kata dia.

Baca Juga: Ketua DPR Apresiasi Penghargaan Parliament of The Year

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI