Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah 22 penyidik baru dari unsur internal KPK dan Polri. Sebelum dilantik oleh pimpinan, mereka akan mendapatkan pelatihan selama lima pekan terhitung sejak 11 Maret hingga 13 April 2019 mendatang.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan alasan adanya penambahan sumber daya manusia (SDM) itu untuk memperkuat sistem penyidikan di KPK.
"Peserta pelatihan terdiri dari 22 orang penyelidik untuk memenuhi kebutuhan penyidik yang lebih banyak dan berkualitas," kata Febri di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2019).
Menurut Febri, kebijakan tersebut atas kewenangan langsung oleh pimpinan KPK. Pendidikan akan dilakukan selama lima pekan itu akan digelar di Gedung ACLC 11. Selanjutnya, mereka akan dikarantina di Lembang, Bandung untuk menjalani proses pelatihan dari 11 hingga 13 April.
Baca Juga: Tim BPN Prabowo-Sandiaga Laporkan Dugaan DPT Ganda ke KPU
Dia menjelaskan, rekrutmen 22 penyidik baru itu lantaran dianggap telah memenuhi beberapa persyaratan di KPK. Syarat-syarat tersebut, yakni kesesuaian kompetensi, tingkat jabatan, dan berpengalaman di Direktorat Penyelidikan minimal selama 2 tahun.
"Untuk semua materi pelatihan yang akan diberikan meliputi hukum dan perundangan, kemampuan investigasi, dan capacity building," ujar Febri.
Dia berharap, adanya penambahan tim penyidik itu ke depannya bisa memenuhi ekspektasi masyarakat dalam hal pemberantasan korupsi yang ditangani KPK seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakuka pelaku perorangan atau korporasi.
"Penambahan (penyidik) penting dilakukan sebagai salah satu upaya memenuhi harapan publik agar KPK bekerja lebih keras dalam penanganan perkara korupsi dengan dukungan sumber daya manusia yang cukup," tutup Febri.
Baca Juga: BPN Prabowo - Sandiaga Lapor ke KPU Ada DPT Ganda di Daerah