Suara.com - Petugas Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan (KPR) Kelas II B Depok menggagalkan niat pembesuk tahanan yang berniat menyelundupkan gawai atau handphone untuk berkomunikasi. Empat pembesuk tersebut, merupakan remaja putri, yakni BE (16), MV (16), IF (16) dan MI (16).
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas II B Depok Puang Dirham mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 10.30 WIB pada Sabtu (9/3/2019). Keempat remaja tersebut diketahui akan mengunjungi rekannya berinisial AW.
"Ketika melewati pemeriksaan awal dan penggeledahan awal, keempat wanita tersebut berhasil lolos hingga lanjut ke pemeriksaan lanjutan. Setelah melewati alat pendeteksi Scaner Fluoroscopy bagasi tidak lolos," kata Puang kepada Suara.com, Senin (11/3/2019).
Curiga dengan hasil pemindaian, MI dan MV kemudian diperiksa intensif di ruang khusus karena diduga membawa barang yang dicurigai. Dari pemeriksaan tersebut, petugas mendapatkan dua unit gawai yang disembunyikan kedua remaja tersebut di pakaian dalamnya.
Baca Juga: Kala Miss Supranational Suriname Boso Jowo: Jenengku Sri-Dewi Martomamat
"Hasilnya kami menemukan berupa satu unit handphone merek Samsung chat warna hitam dan satu unit handphone Samsung tipe J2 yang disembunyikan di pakaian dalam," ujarnya.
Puang melanjutkan, pihaknya langsung menyita dua unit handphone tersebut dan disimpan di monumen khusus hasil razia, sebelum akhirnya akan dimusnahkan. Selanjutnya, petugas pun memberikan hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku bagi warna binaan AW.
Sementara untuk empat perempuan tersebut, mulai saat ini keempatnya dilarang berkunjung ke Rutan Cilodong Kelas II B Depok akibat tindakan pelanggaran tersebut.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Fantastis, Ini Anggaran Pilkades Serentak di Klaten