Suara.com - Pencuri Ini Kaget Dibekuk Polisi Karena Pencurian 5 Bulan Lalu.
Laki-laki berusia 32 tahun itu bernama Robinson, warga Blitar Kota yang dikenal polisi sebagai residivis, atau maling kambuhan, Sabtu petang (9/3) diringkus anggota Unit Resmob Polres Blitar atas pencurian yang dilakukannya pada November tahun lalu.
Mungkin dia sudah niat insyaf, atau memang mencuri sekedar sambilan, sehingga ketika polisi meringkusnya Sabtu petang (9/3), Robinson sedang berjualan baju di sebuah pasar malam di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
Polisi yakin bahwa Robinson adalah pelaku pencurian yang dia lakukan di siang bolong pada 9 November 2018 silam dimana dia mencongkel jendela kamar dan menggondol uang tunai Rp 5 juta beserta sebuah ponsel di sebuah rumah di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro.
Baca Juga: Terbentur Saat KA 1722 Anjlok, Masinis Yakub Agung Alami Trauma
Ponsel yang turut dicolong rupanya membuat sial bagi Robinson. Melalui upaya penyelidikan, polisi berhasil menemukan nomor IMEI ponsel tersebut dan melacak keberadaannya.
"HP kami temukan sudah di tangan yang ke sekian. Kami runut dan ujungnya adalah tersangka Robinson ini," jelas Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Shodik Efendi kepada Suara.com, Minggu (10/3).
Shodiq mengakui pihaknya diuntungkan Robinson yang menggondol serta ponsel korban. Lantaran, meski pencurian dilakukan di siang hari, tidak ada satupun saksi yang melihat pelaku.
Kini Robinson mendekam di tahanan Polres Blitar untuk menjalani proses hukum atas tindak kriminal yang dilakukannya.
Kontributor : Agus H
Baca Juga: KRL Rute Jakarta-Bogor Hanya Tersedia sampai Stasiun Bojong Gede