KCI: Biaya Pengobatan Korban KRL Anjlok Ditanggung Asuransi

Minggu, 10 Maret 2019 | 19:21 WIB
KCI: Biaya Pengobatan Korban KRL Anjlok Ditanggung Asuransi
Vice President Komunikasi PT KCI Eva Chairunisa. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vice President Komunikasi PT KCI Eva Chairunisa menyatakan PT KCI melalui asuransi akan menanggung semua biaya pengobatan para korban KA 1722 yang anjlok di perlintasan Kebon Pedes, Bogor.

Eva mengatakan, seluruh biaya ditanggung asuransi bagi korban yang menjalani perawatan di empat rumah sakit di Bogor.

"Dapat kami informasikan asuransi yang dimaksud itu bukan berarti pengguna jasa yang mengalami luka ringan ini akan mendapatkan uang cash ya seperti itu. Jadi asuransi di sini mereka akan menanggung seluruh biaya pengobatan selama pengguna jasa itu berobat di rumah sakit-rumah sakit tadi yang saya sebutkan," kata Eva di lokasi Kebon Pedes, Minggu (10/3/2019).

"Sehingga kami pastikan semua pengguna jasa yang jadi korban dan dirawat di rumah sakit ini sudah diurus oleh kami PT KCI, oleh tim kesehatan. Sehingga mereka itu tidak perlu lagi memikirkan mengenai biaya dan lain-lain," sambungnya.

Dalam hal penanggungan biaya rumah sakit korban, pihak PT KCI juga turut menggandeng Jasa Raharja.

"Sudah terdata dan kami sudah berkoordinasi dengan dari tim dari Jasa Raharja, itu juga sudah datang karena untuk asuransi sendiri selain ada dari Jasa Raharja ada juga dari asuransi tiket penumpang. Jadi kalau misalnya asuransi itu ada limitnya ya kalau limit dari Jasa Raharja sudah full ini akan dialihkan ke asuransi yang berasal dari tiket penumpang seperti itu," tutur Eva.

Sebelumnya, Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S memastikan seluruh korban akan mendapat biaya perawatan maksimal.

"Pada prinsipnya penumpang yang menjadi korban kecelakaan tersebut terlindungi berdasarkan UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan PMK No 15 tahun 2017," katanya di Jakarta, Minggu (10/3/2019).

Budi membeberkan, untuk seluruh korban luka-luka, pihaknya telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat. Biaya perawatan maksimal tersebut Rp 20 juta, serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K Rp 1 juta dan Ambulance dari TKP ke Rumah Sakit maksimal Rp 500 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI