Suara.com - PT Jasa Raharja menjamin asuransi kesehatan seluruh korban peristiwa anjloknya kereta rel listrik (KRL) di Kebon Pedes, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S memastikan seluruh korban akan mendapat biaya perawatan maksimal.
"Pada prinsipnya penumpang yang menjadi korban kecelakaan tersebut terlindungi berdasarkan UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan PMK No 15 tahun 2017," katanya di Jakarta, Minggu (10/3/2019).
Budi membeberkan, untuk seluruh korban luka-luka, pihaknya telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Baca Juga: Lima Korban KRL Anjlok Diperbolehkan Pulang
Biaya perawatan tersebut maksimal tersebut Rp 20 juta, serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K Rp 1 juta dan Ambulance dari TKP ke Rumah Sakit maksimal Rp 500 ribu.
Ia melanjutkan, tindakan petugas Jasa Raharja setelah kejadian langsung berkoordinasi dengan Petugas terkait dan mendatangi TKP. Selain itu, berkoordinasi dengan pihak RS untuk menjamin korban luka-luka.
Saat ini, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke RS PMI Bogor dan RS Salak Bogor. Sehingga, korban yang telah dijamin biaya perawatannya adalah penumpang yang dievakuasi di RS PMI dan RS Salak.