Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat mencoret tiga calon anggota legislatif (caleg) dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pilpres 2019. Ketiga caleg tersebut dicoret karena terlibat sengketa pemilu.
"Ada satu orang dari Partai NasDem, satu dari PKB, dan PBB satu orang. Semuanya dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lombok Tengah," kata Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud di Mataram, Minggu (10/3/2019).
Pencoretan terhadap tiga caleg ini sudah dilakukan pada bulan September dan Desember 2018.
"Baru-baru ini juga ada di Kota Mataram. Caleg yang dicoret oleh Bawaslu Kota Mataram karena terbukti sampai sekarang masih menjadi pegawai BUMN," katanya.
Baca Juga: Jadi Mak Comblang, PUBG Mobile Pertemukan Pasangan Gamer Ini
Tak hanya itu, ia juga menyebut di Kabupaten Bima satu orang, Lombok Timur satu orang, dan satu lagi terjadi di Lombok Tengah.
Menurutnya, semua calon yang ditetapkan dalam DCT masih terancam pencoretan, jika terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran tindak pidana pemilu maupun pelanggaran pidana lainnya yang status hukumnya inkrah berdasar putusan pengadilan.
"Begitu pun bisa dicoret karena adanya putusan bawaslu soal syarat administrasi. Jadi, baik itu putusan pengadilan yang inkrah maupun putusan bawaslu, muaranya akan kembali ke KPU untuk mengeksekusinya," katanya. (Antara)