Suara.com - Istilah wisata religi yang kerap diasosiasikan dengan ibadah haji dan umrah bagi umat Muslim, ditanggapi negatif Pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, bahkan mengeluarkan kebijakan baru yang melarang penggunaan istilah wisata religi tersebut.
"Informasi tentang kebijakan baru ini kami ketahui berdasarkan surat Muassasah Muthawwif Jamaah Haji Asia Tenggara kepada Ketua Kantor Urusan Haji Indonesia, " kata Konsul Haji atau Staf Teknis Haji KJRI di Jeddah, Endang Jumali, Minggu (10/3/2019).
Dalam edarannya, Pemerintah Arab Saudi melarang penggunaan istilah wisata religi untuk kegiatan yang berkaitan dengan ibadah haji dan umrah atau ziarah ke Masjid Nabawi.
Baca Juga: Maruf Amin Akan Kunjungi Zona Merah di Sumut
Menurutnya, penerapan ketentuan tersebut sebagai tindak lanjut surat Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi tanggal 2 Jumadil Akhir 1440 Hijriyah atau 7 Februari 2019 yang merujuk pada Dekrit Kerajaan.
"Kami sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk ikut mensosialisasikan kebijakan baru tersebut, baik kepada Kanwil Kemenag Provinsi, maupun penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dan umrah," katanya.
Sebelumnya, penggunaan istilah "wisata religi" kerap ditemui dalam paket-paket pelayanan perjalanan untuk ibadah umrah dan haji khusus. (Antara)