Simpan Sabu di Bungkus Rokok, IRT Diringkus Polisi di Pinggir Jalan

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 09 Maret 2019 | 18:29 WIB
Simpan Sabu di Bungkus Rokok, IRT Diringkus Polisi di Pinggir Jalan
Ilustrasi sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tri Untari, ibu rumah tangga (IRT) asal Kampung Banjar Sari, Kecamatan Metro Utara, Metro, Provinsi Lampung harus berurusan dengan pihak kepolisian. Perempuan 39 tahun ini diciduk Anggota Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Lampung Tengah karena diduga menjual narkotika jenis sabu-sabu.

"Pelaku diamankan di pinggir jalan Kampung Pujodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Kamis 7 Maret 2019, sekira pukul 20.00 WIB," kata Kasat Narkoba, Iptu Dailami seperti diberitakan saibumi.com - jaringan Suara.com, Sabtu (9/3/2019).

Dailami menerangkan, saat penangkapan pelaku sedang berdiri di pinggir jalan menunggu seseorang yang diduga akan membeli satu paket kecil sabu miliknya. Sabu tersebut kata Dailami, disimpan ke dalam bungkus rokok.

"Kita lakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus kotak rokok yang di dalamnya berisi satu bungkus sabu, terbungkus kertas alumunium foil," jelas Dailami.

Baca Juga: Jokowi Pastikan Persoalan Nur Halimah Diselesaikan Pemerintah

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyelidikan lebih lanjut.

Ia menerangkan, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya 4 sampai 12 tahun penjara," tegas Dailami.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI