Menpan-RB Optimistis Pelaksanaan e-Government Lebih Cepat dari Target

Sabtu, 09 Maret 2019 | 17:36 WIB
Menpan-RB Optimistis Pelaksanaan e-Government Lebih Cepat dari Target
Rapat Tim Koordinasi SPBE Nasional, di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Jumat (8/3/2019). (Dok: Kemenpan-RB)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Syafruddin, optimistis, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di instansi pemerintah pusat hingga daerah akan selesai sesuai waktu yang ditargetkan.

Saat ini, SPBE atau e-government  di sejumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sudah berjalan. Adapun target penerapan SPBE ditentukan pada Oktober 2020.

"Kita yakin selesai sebelum waktunya. Insya Allah, satu setengah tahun, tinggal disinkronkan," ujarnya, dalam Rapat Tim Koordinasi SPBE Nasional, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, disebutkan, salah satu mandat yang harus segera dilaksanakan adalah percepatan SPBE. Hal ini bertujuan untuk mempercepat penerapan aplikasi umum berbagi pakai yang terintegrasi dengan seluruh instansi pemerintah.

Baca Juga: Kemenpan-RB Serap Masukan untuk Hasilkan Kebijakan Tepat

Terdapat empat quick wins  dalam penerapan aplikasi umum. Pertama, integrasi perencanaan, pengadaan, kinerja dan pemantauan evaluasi.

Kedua integrasi layanan kepegawaian, ketiga integrasi layanan kearsipan, dan keempat integrasi layanan pengaduan publik. Sementara itu, terdapat pula dua quick wins dalam hal infrastruktur SPBE, yakni pusat data nasional dan jaringan intra pemerintah.

"Ini sangat progresif, tinggal percepatan saja," imbuh mantan Wakapolri ini.

Syafruddin mengingatkan, untuk menyukseskan penerapan SPBE, diperlukan komitmen dan dukungan dari pimpinan kementerian dan lembaga. Saat ini, banyak instansi pemerintah telah membangun dan mengembangkan aplikasi sejenis, sehingga memunculkan resistensi penggunaan aplikasi umum berbagi pakai.

Sebagai Ketua Tim kordinasi SPBE Nasional, yang bertugas mengkoordinasikan seluruh aktivitas SPBE Nasional, Menpan-RB akan menetapkan aplikasi umum untuk diterapkan di masing-masing instansi pemerintah.

Baca Juga: Sekretaris Kemenpan-RB Terima Obsesion Award 2019

Percepatan ini juga didukung oleh Kementerian PPN/Bappenas, yang bertugas mengkoordinasikan tata kelola data dan manajemen data. Menteri PPN/Bappenas, Bambang Brodjonegoro mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden tentang penyatuan data.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI