Suara.com - Kasus pedofilia terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, siswa salah satu SD di Sumatera Barat menjadi korban kekejian orang dekatnya sendiri.
Bocah tersebut menjadi korban pemerkosaan suami tantenya dan ayah kandungnya. Suami tante alias pamannya berinisial Z (49), sehari-hari berprofesi sebagai buruh angkut.
Sementara ayah kandung yang justru tega menghancurkan masa depan bocah malang tersebut berinisial A (46)—sehari-hari bekerja sebagai pemulung barang bekas.
Kekejian perilaku Z dan A terhadap gadis cilik itu terungkap ketika paman korban bernama Maswir (48) pulang kampung dari Jakarta.
Baca Juga: Tak Disangka, Ini 5 Alasan Olahraga Tanpa Busana Lebih Bermanfaat
Kapolres Pariaman Ajun Komisaris Besar Andry Kurniawan menyebutkan, kasus pencabulan ini terjadi dalam rentang waktu tiga tahun, yakni 2016 sampai 2019.
"Pertama kali terungkap dan diketahuinya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, ketika paman korban Maswir pulang dari rantau. Ia mencurigai sikap dan tingkah polah keponakannya itu yang cenderung murung dan pendiam," ujar Andry seperti diberitakan Minangkabaunews.com—jaringan Suara.com, Jumat (8/3/2019).
Setelah ditanya, lanjut kapolres, korban menceritakan kejadian pencabulan yang dialaminya. Setelah mendengarkan keterangan korban, maka dilaporkanlah kedua tersangka ini oleh Paman korban ke Polres Pariaman pada 26 Februari lalu.
"Kejadian yang dialaminya itu berlangsung sejak tahun 2016. Korban kali pertama dicabuli oleh Z yang merupakan suami tantenya, dan yang sangat memprihatinkan pada tahun 2018, ayah kandung korban juga ikut menggauli anaknya itu, sebanyak dua kali," ungkap Andry.
Akibat kejadian itu, hingga saat ini korban masih trauma yang sangat mendalam.
Baca Juga: Punya 30 Persen Kesempatan Hidup Akibat Kanker, Ini Curhat Sonali Bendre
"Jika korban melihat seseorang yang badannya besar, maka korban berteriak-teriak ketakutan," ulas Andry.
"Antara rumah korban dengan tersangka Z berdekatan. Pada mulanya korban sudah melapor ke orang tua korban, namun tidak disikapi. Entah karena pengaduan anaknya ini yang memunculkan niat pelaku atau bagaimana, masih kami lakukan pendalaman," tutur Andry.
Pelaku Z sendiri melakukan pencabulan terhadap bocah itu sudah puluhan kali dilakukan di rumah tersangka dan rumah korban.
"Para pelaku diancam hukuman Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun kurungan, dan maksimal 15 tahun kurungan," tutup Andry.