"Antara rumah korban dengan tersangka Z berdekatan. Pada mulanya korban sudah melapor ke orang tua korban, namun tidak disikapi. Entah karena pengaduan anaknya ini yang memunculkan niat pelaku atau bagaimana, masih kami lakukan pendalaman," tutur Andry.
Pelaku Z sendiri melakukan pencabulan terhadap bocah itu sudah puluhan kali dilakukan di rumah tersangka dan rumah korban.
"Para pelaku diancam hukuman Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun kurungan, dan maksimal 15 tahun kurungan," tutup Andry.
Baca Juga: Tak Disangka, Ini 5 Alasan Olahraga Tanpa Busana Lebih Bermanfaat