Akhirnya, petugas Polres Solok Kota melakukan pendalaman dan autopsi di RS Bhayangkara Padang. Hasilnya, korban dinyatakan sebagai korban pembunuhan.
Respons cepat personel Polres Solok Kota, akhirnya berhasil menguak tabir pembunuhan tersebut. Mencurigai kematian DW akibat perbuatan sang pacar, polisi membekuk RT di rumahnya.
Remaja yang tidak tamat SD itu, akhirnya mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota Ajun Komisaris Zamri Elfino menuturkan, kecurigaan kepada pelaku berawal dari hilangnya ponsel RT dan kondisi kamar serta tempat tidur korban yang tertata rapi.
Baca Juga: Momen Mesra Syahrini - Reino Barack Diiringi Kutipan Ayat Alquran
Apalagi, keluarga mengetahui RT adalah pacar DW dan jarak rumah mereka hanya terpaut 100 meter.
Dalam pengakuannya, pelaku membunuh korban lantaran kesal dan sakit hati selalu dituduh memunyai pacar lain.
Pengakuan mengejutkan juga diutarakan pelaku, bahwa dirinya menjerat leher korban dengan tali yang telah dipersiapkan di kantong celananya. Aksi itu dilakukan sesaat setelah keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Korban akhirnya tewas setelah pelaku menjerat lehernya selama 30 menit, hingga korban tak bergerak.
Atas perbuatan ini, pelaku dijerat memakai Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Baca Juga: Hamdi Muluk Sebut Lembaga Survei Bantu Publik Tentukan Pilihan Saat Pemilu
Karena korban masih di bawah umur, pelaku juga dijerat memakai Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.