Kemenpan-RB Serap Masukan untuk Hasilkan Kebijakan Tepat

Sabtu, 09 Maret 2019 | 07:19 WIB
Kemenpan-RB Serap Masukan untuk Hasilkan Kebijakan Tepat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),Syafrudddin meresmikan acara  ‘Kementerian PANRB Mendengar’, Jumat (8/3/2019). (Dok : Kemenpan RB).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Syafrudddin meresmikan acara "Kementerian PANRB Mendengar".  Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap berbagai masukan dari stakeholder kunci, agar kebijakan yang dihasilkan senantiasa relevan dengan dinamika lingkungan strategis nasional dan global. 

Acara yang menghadirkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bambang Brojonegoro ini juga merupakan pemaparan arahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, khususnya mengenai tujuan dan strategi pembangunan nasional yang akan dijadikan panduan dalam menyusun kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

“Tumbuhnya era demokratisasi, masuknya era digitalisasi dan virtualisasi, serta menyongsong visi Indonesia 2045 sebagai negara yang maju dan madani, maka perubahan tata kelola pemerintahan melalui reformasi birokrasi menjadi sangat penting sebagai paradigma administrator publik Indonesia,” ujarnya, Jakarta, Jumat (8/3/2019). 

Pentingnya ‘mendengar’ sejalan dengan kenyataan bahwa Kemenpan-RB tidak pernah bisa sendiri merumuskan kebijakan, tanpa mendengar masukan dan informasi dari berbagai pihak. 

Baca Juga: Menteri PANRB: 362 Pemda Sudah Ajukan Usulan Kebutuhan PPPK

“Mendengar merupakan tahapan yang krusial dalam upaya merumuskan kebijakan, sebab dengan ‘mendengar’, maka akan diperoleh informasi dan data yang akan membentuk kebijakan yang tepat dan baik,” ujarnya. 

“Kita semua diharapkan dapat memanfaatkan sebaik-baiknya kehadiran dan paparan Bapak Menteri Perencanaan untuk dapat kita pedomani bersama dalam menyusun kebijakan di bidang pembinaan aparatur dan reformasi birokrasi, sekaligus nantinya dalam menyusun masukan bagi RPJMN tahun 2020-2024 di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi,” ujarnya. 

Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas mengatakan, fokus RPJMN adalah tata kelola pemerintahan, khususnya reformasi birokrasi. 

Menurutnya, masih ada beberapa kewenangan atau pekerjaan kementerian dan lembaga yang tumpang tindih,  yang berpengaruh pada pengelolaan anggaran. Bambang menjelaskan, masalah tersebut bisa diatasi dari hulu oleh Kemenpan-RB.

"Peran strategis Kemenpan-RB adalah dari hulu, terutama hubungan pusat dan daerah, birokrasi harus ada koordinasi yang baik," ungkapnya.

Baca Juga: Dukung Pekerja Migran, KemenPANRB Resmikan MPP Banyumas

Bambang mengatakan, saat ini Indonesia sudah tak lagi berada dalam low middle income, sudah naik kelas menjadi upper middle income. Kondisi ini memaksa para birokrat untuk bekerja seperti negara lain dengan status upper middle income

Untuk menjadi upper middle beraucracy, penerapan e-government di setiap lini pemerintahan merupakan keharusan.

"Kalau tak menjalankan, jangan harap orang akan bilang upper middle income dan upper middle beraucracy,” tegasnya.

Perbaikan kinerja para birokrat akan berujung pada optimalisasi pelayanan publik. Dalam pengembangan pelayanan publik, Bambang mengatakan, peran Kemenpan-RB adalah manajemen talenta, mulai dari rekrutmen, pelaksanaan sistem merit, pelatihan, hingga jenjang karir yang menunjang kenaikan kualitas pelayanan. 

"Pelayanan publik yang berorientasi pada perbaikan sosial harus dengan ASN yang profesional," ucapnya.

ASN profesional juga perlu didukung oleh kematangan institusi yang menaunginya. Salah satu faktor yang menghambat pematangan institusi adalah kurangnya koordinasi antar unit. 

Bambang menegaskan, faktor pengembangan SDM dan kematangan institusi berkaitan dengan tugas dan fungsi Kemenpan-RB.

"Ke depan, ada dua hal yang harus dilakukan. Pertama, penguatan regulasi dan kedua, terkait kelembagaan, adalah kejelasan peran dan wewenang kementerian dan lembaga," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI