Aktivis Perempuan Yogyakarta Dorong Pengesahan RUU PKS

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 08 Maret 2019 | 23:05 WIB
Aktivis Perempuan Yogyakarta Dorong Pengesahan RUU PKS
Masyarakat dari berbagai aliansi melakukan aksi damai bertajuk stop kekerasan seksual di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (8/12).[ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para aktivis perempuan dari berbagai aliansi di Yogyakarta mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan di DPR agar mekanisme penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan bisa dilakukan utuh.

"RUU ini sudah didesak untuk disahkan sejak lima tahun terakhir kami khawatir mandek dan tidak dibahas," kata aktivis Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY) Ika Ayu di sela aksi memperingati Hari Perempuan Internasional di Titik Nol Kilometer, Yogyakarta, Jumat sore (8/3/2019).

Menurut Ika, kehadiran UU Pencegahan Kekerasan Seksual sangat urgen karena ia menilai saat ini penanganan kasus kekerasan masih belum berpihak pada hak-hak penyintas.

Penanganan kasus kekerasan seksual yang tidak optimal, menurut dia, semakin terihat pada kasus-kasus yang menimpa perempuan berkebutuhan khusus.

"Pengalaman kami dalam menangani kasus kekerasan seksual, teman-teman difabel menjadi kelompok yang kerentanannya dua kali lebih rentan," kata dia.

Ia berharap melalui pengesahan RUU PKS akan muncul skema perlindungan, penanganan, dan pemulihan korban yang komprehensif, terintegrasi, berkualitas, dan berkelanjutan.

RUU PKS telah masuk sebagai prioritas nomor urut 1 dalam Prolegnas 2016 dengan pemrakarsa DPR RI. Pada 6 April 2017 RUU itu kemudian diputusakn sebagai RUU inisiatif DPR.

Anggota Divisi Penelitian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Meila Nurul Fajriyah mengatakan keberadaan RUU Pencegahan Kekerasan Seksual menjadi harapan berbagai persoalan kekerasan perempuan bisa terakomodasi oleh negara.

RUU PKS mendesak untuk segera diratifikasi karena menurut Meila jumlah kasus kekerasan seksual semakin meningkat dengan bentuk kekerasan yang semakin beragam.

"Tren kekerasan seksual masih cukup tinggi karena modelnya terus berkembang. Kalau dulu sebatas pemerkosaan dan KDRT, sekarang sudah masuk ke ranah internet dan media. Perempuan bisa terstigma dan dieksploitasi seksual lewat media," kata Meila.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI