Pemred Obor Rakyat Diminta Tak Resahkan Publik saat Cuti Bersyarat

Jum'at, 08 Maret 2019 | 20:09 WIB
Pemred Obor Rakyat Diminta Tak Resahkan Publik saat Cuti Bersyarat
Setyardi, pendiri Tabloid Obor Rakyat (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membantah pernyataan Setyardi Budiono—Pempred Obor Rakyat sekaligus terpidana kasus penghinaan terhadap presiden—yang mengatakan kembali dipenjarakan karena cuti bersyaratnya mendadak dicabut.

Kabag Humas Dirjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto memastikan, Setyardi masih menikmati udara bebas setelah diberikan cuti bersyarat sejak Januari 2019.

Namun, Ade menegaskan, Setyardi tak dibolehkan melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat selama cuti bersyarat.

Ia menuturkan, sempat menyampaikan peringatan tersebut tatkala petugas melakukan kunjungan rutin ke rumah-rumah napi yang sedang cuti bersyarat.

Baca Juga: Hanya untuk Potong Rambut, Raffi Ahmad Rela Rogoh Kocek Jutaan Rupiah

"Saudara Setiyardi hanya diingatkan saat home visit, agar tidak melakukan kegiatan meresahkan masyarakat. Sesuai syarat khusus yang diberikan saat menerima cuti bersyarat,” ujar Ade Kusmanto kepada Suara.com, Jumat (8/3/2019).

Home visit tersebut dilaksanakan oleh petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur. Selain kunjungan oleh petugas, Setiyardi juga diwajibkan untuk melapor ke Bapas Jakarta Timur minimal sekalidalam sepekan.

Sebelumnya, Setiyardi Budiono mengklaim kembali ditahan. Hal itu diungkapkannya melalui tulisan yang diunggah ke akun Facebook miliknya, Kamis (7/3) pagi.

"Assalamualaikum Wr Wb. Saya tak bisa hadir di acara Obor Rakyat Reborn!, hari ini saya kembali masuk LP Cipinang. Pemerintah membatalkan cuti bersyarat saya," tulisnya.

Baca Juga: Nenek Reino Barack Jadi Sorotan, Simak 5 Tips Sehat Orang Jepang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI