Terlibat Jaringan Narkotika, Zul Zivilia: Ini Jalan Hidup Saya

Jum'at, 08 Maret 2019 | 18:56 WIB
Terlibat Jaringan Narkotika, Zul Zivilia: Ini Jalan Hidup Saya
Vokalis grup musik Zivilia, Zulkifli alias Zul mengku menyesal telah menjadi bagian dari jaringan narkotika. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Zulkifli alias Zul, vokalis Band Zivilia mengakui menyesal telah menjadi bagian dari sindikat pengedar narkotika.

Zul diringkus Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus narkotika di Apartemen Gading River View City Home kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2019) pukul 16.30.

"Saya menyesal," ujar Zul kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019).

Menurut Zul, menjadi anggota jaringan narkotika merupakan bagian dari jalan hidup yang ia jalani.

Baca Juga: Balada Bra Copot di KRL, Tali Misterius Bikin Penasaran Warganet

"Ini jalan hidup saya," tegasnya.

Untuk diketahui, Zul diringkus bersama delapan orang rekannya yang tergabung dalam satu jaringan. Delapan orang rekan dari Zul tersebut yakni MB (29), RSH (29), MRM (25) MH (25), HR (28), D (26), IPW (25), dan RR (25).

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 50.6 kilogram serta ekstasi sebanyak 54 ribu butir.

Polisi lebih dulu menangkap tersangka MB, RSH, dan MRM di Hotel Harris, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (28/2/2019). Di tempat itu polisi menemukan sabu seberat 0,5 gram serta uang senilai Rp 308 juta.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap IPW di Hotel Excelton kamar 815, Palembang, Sumatera Selatan pada Jumat (1/3/2019). Dari tangan IPW polisi menyita sabu seberat 25,643 kilogram, ekstasi sebanyak 5 ribu butir, serta uang senilai Rp.712.000.

Baca Juga: Dukung Anies Jual Saham Bir, PA 212 Ancam Kerahkan Massa Seperti Demo Ahok

Esoknya, Sabtu (2/3/2019) polisi meringkus RR di Hotel Excelton kamar 815 J, Palembang, Sumatera Selatan. Dari tangan RR, sabu seberat 15,453 kilogram, 25 ribu butir ekstasi, dan uang senilai Rp 377 ribu.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI