Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Terlibat Jaringan Narkotika, Zul Zivilia: Ini Jalan Hidup Saya
Jum'at, 08 Maret 2019 | 18:56 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ammar Zoni Ditangkap Lagi, Begini Reaksi Ayah Irish Bella
15 Desember 2023 | 15:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI