Menteri LHK: Kebijakan Publik Pasti Telah Lalui Pertimbangan Keilmuan

Jum'at, 08 Maret 2019 | 18:42 WIB
Menteri LHK: Kebijakan Publik Pasti Telah Lalui Pertimbangan Keilmuan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, saat memberikan orasi ilmiah di hadapan ratusan mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (8/3/2019). (Dok: KLHK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan publik yang diluncurkan pemerintah tentu telah melalui berbagai pertimbangan keilmuan. Aspek keilmuan menjadi salah satu faktor penting dalam pengambilan kebijakan publik, di samping aspek legal, aspek politik dan aspek praktis dan tradisi.

Demikian diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, saat memberikan orasi ilmiah di hadapan ratusan mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (8/3/2019).

Pada kesempatan itu, Siti mendorong civitas akademika perguruan tinggi untuk menghasilkan karya ilmiah sekaligus memberikan masukan terhadap kebijakan pemerintah demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

"Ini adalah langkah korektif yang ditempuh oleh pemerintah Kabinet Kerja untuk memastikan bahwa sumber daya alam dan kelestarian lingkungan mendatangkan manfaat bagi masyarakat, termasuk generasi yang akan datang,” katanya.

Baca Juga: Sejahterakan Warga, Menteri LHK Resmikan Kampung Mandiri Energi

Menurutnya, aktualisasi implementasi kebijakan LHK harus dirasakan masyarakat. Menteri Siti pun memaparkan pokok-pokok koreksi yang dilaksanakan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang kehutanan.

Adapun upaya-upaya penataan ulang alokasi sumber daya hutan menjadi fokus utama kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), yaitu antara lain, kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mendukung penyelesaian konflik lahan melalui Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), kebijakan hutan sosial untuk meningkatkan akses masyarakat ke kawasan hutan sebagai koreksi dari kebijakan alokasi hutan yang selama ini dianggap hanya berpihak pada korporat, dan kebijakan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara sistematik, integratif dan didasarkan atas prioritas.

Selain itu, ada pula upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, moratorium dan optimalisasi perkebunan sawit, penegakan hukum bidang LHK untuk mendorong perubahan perilaku, dan pengendalian perubahan iklim sebagai wujud komitmen pemerintah Indonesia di tatanan global.

Berbagai capaian pada upaya korektif pemerintah tersebut telah dirasakan oleh masyarakat. Berdasarkan data KLHK, realisasi hutan sosial secara keseluruhan per akhir Desember 2018  adalah 2,5 juta ha bagi 592.438 KK, dalam 5.393 kelompok tani di 305 kabupaten.

Sejumlah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terbukti mampu menurunkan jumlah titik api secara signifikan, yang pada 2015 sebanyak 21.929 titik api menjadi 4.613 titik api pada 2018.

Baca Juga: Menteri LHK Targetkan IKLH Sebesar 66,5-68,5 Tahun Ini

Luas area terbakar pun menurun dari 2,6 juta ha pada tahun 2015, menjadi 438 ribu ha pada tahun 2016, 166 ribu ha pada tahun 2017, serta 510 ribu ha pada tahun 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI