Suara.com - Dua anak di bawah umur berinisial P (16) dan F (16) diamankan Polsek Beji, Depok, Jawa Barat. Keduanya adalah pelaku begal ponsel yang sudah seringkali beraksi di kawasan Depok.
Kapolsek Beji Kompol Yenny Sihombing menerangkan, berdasarkan catatan kepolisian kedua pelaku merupakan anggota geng motor dan sudah beraksi sembilan kali.
"Sudah berkali-kali mereka ngaku. Ada di Sawangan, Limo, Pancoran Mas, dan Beji," kata Yenny di kantonya, Jumat (8/3/2019).
Menurut Yenny, pelaku yang berusia 16 tahun tersebut berasal dari keluarga yang tidak utuh atau broken home.
Baca Juga: Polisi: Zul Zivilia Pengedar Narkoba, Bukan Kelas Pengecer
"Orangtuanya ada yang sudah meninggal sehingga harus hidup bersama kerabat dan ada pula yang merupakan korban perceraian," kata Yenny.
Berdasarkan keterangan pelaku, P selaku esekutor di lapangan selalu membawa senjata tajam ketika beraksi. P mengatakan membeli senjata tajam dari temanya.
"Jeni celurit selalu dibawa untuk menakuti korban. Kalau korban melawan, P tak segan melukai korban," katanya.
P mengaku HP hasil jambret dijual secara online dengan sistem COD. Satu HP dijual seharga Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta. Uang tersebut dibagi dua dengan rekannya.
"Uangnya buat hidup sehari-hari karena saya nggak tinggal bersama orangtua," katanya.
Baca Juga: Terobos Paspampres untuk Mengadu, Ibu Ini Pingsan di Hadapan Jokowi
P sendiri adalah anggota geng Rawamaya Beji Rasta (RBR). Dia mengaku baru bergabung dalam geng tersebut.