Suara.com - Zulkifli alias Zul Zivilia, vokalis grup musik Zivilia diringkus jajaran Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait tindak pidana narkotika. Bahkan, Zul Zivilia diringkus bersama delapan orang rekannya yang tergabung dalam satu jaringan.
Delapan orang rekan dari Zul tersebut yakni MB (29), RSH (29), MRM (25) MH (25), HR (28), D (26), IPW (25), dan RR (25).
Dari hasil pengukapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 50.6 kilogram serta ekstasi sebanyak 54 ribu butir. Jaringan tersebut diringkus di tempat dan waktu yang berbeda. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono mengatakan, baru dua kali mengedarkan narkoba. Dia mengedarkan sabu dan ekstasi.
"Dari pengakuannya baru dua kali," ucap Gatot di Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019).
Baca Juga: Balas Utang Budi, Alasan Zul Zivilia Jadi Pengedar Narkoba
Zul Zivilia diringkus di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2019). Di tempat itulah, Zul Zivilia diringkus bersama MH, HR, dan D.
"Ditempat itu polisi menemukan sabu seberat 9,5 kilogram dan ekstasi sebanyak 24 ribu butir dan uang Rp 1.400.000," jelasnya.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Suwondo Nainggolan memastikan jika Zul Zivilia hanyalah pengedar. Hal tersebut lantaran barang bukti narkoba yang didapat dari tangannya jumlahnya tidaklah kecil.
"Jadi dia ini bukan kelas pengecer," ucap Suwondo.
Suwondo menyebut Zul Zivilia mendapat barang dari bandar. Kemudian, barang haram itu dipecahkan lagi oleh ke dia dalam jumlah lebih kecil ke pengecer.
Baca Juga: Begini Penyesalan Zul Zivilia Jadi Bandar Narkoba
"Kemudian dari pengecer ada lagi pengecer kecil. Jadi tingkatan dia jauh sekali ke pengecer kecil," tambah Suwondo.