Suara.com - Driver Gojek bernama Adis Risdayanto (21) dibekuk polisi lantaran kedapatan menjambret seorang perempuan di Kota Depok, Jawa Barat.
Padahal Adis akan menikahi pacarnya pada 16 Maret 2019. Sepertinya rencana tersebut terancam batal karena Adis harus mendekam di sel tahanan.
"Rencana mau nikahi pacar saya bulan ini. Tepat pada 16 Maret, tapi nggak tahu jadi atau tidak tergantung orang tua pacar saya," ucap Adis di Polsek Beji, Jumat (8/3/2019).
Adis mengaku, hasilnya menjambret untuk tambahan nikah. Adis pun mengaku baru melakukan aksinya sekali.
Baca Juga: Driver Gojek Tutup Jalan di Yogyakarta, Mobil Dicoret-coret
"Akun gojek milik orang tua waktu beraksi. Saya sudah nggak kerja karena habis berhenti kerja jadi Satpam di Jakarta," jelasnya.
Adis pun merasa tidak enak hati dengan pacar atau calon istrinya. Sebab, ketika diamankan pihak kepolisian Adis tengah bersama dengan calon istrinya.
Kapolsek Beji Kompol Yenny Anggraini mengatakan, aksi penjambretan terhadap seorang perempuan itu dilakukan tersangka saat korban berada di Jalan Joglo, Kelurahan Kukusan, Beji, Senin (4/3/2019) pagi.
"Aksi penjambretan ternyata terekam kamera tersembunyi. Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi tak menemui kesulitan berarti dalam melacak keberadaan pelaku yang belakangan seorang pemuda bernama Adis, warga Cimanggis," kata Yenny, Jumat (8/3/2019).
Dari aksi penjambretan ini, Adis diduga sengaja memakai atribut Gojek agar aksi penjambretannya itu tak dicurigai calon korbannya.
Baca Juga: Terima Investasi Baru Senilai Rp 21 Triliun, Grab Bakal Gempur Gojek
Namun, penyamaran Adis pun selama menjambret dengan modus atribut ojek online itu terungkap setelah polisi mendalami rekaman kamera pengawas alias CCTV di lokasi penjembretan.
Bermodalkan bukti rekaman CCTV, polisi kemudian menangkap Adis di rumahnya di kawasan Kecamatan Cimanggis, Depok.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah helm warna hijau, satu buah jaket Gojek, sepeda motor Honda Beat dan sisa uang korban sebesar Rp 650 ribu.
Kini, pemuda itu harus meringkuk di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kontributor : Supriyadi