Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dilaporkan ke Bawaslu RI terkait pernyataannya yang menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh netral dan memerintahkan untuk menyampaikan program pemerintah. Terkait itu, Tjahjo diduga telah melakukan pelanggaran Pemilu.
Wakil Koordinator Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB), Muhajir selaku kuasa hukum pelapor menyebut Tjahjo patut diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, kata Muhajir, Tjahjo secara terang-terangan dinilainya telah memberikan arahan yang tidak benar kepada ASN agar menyampaikan program Presiden Jokowi.
"Sedangkan Presiden Jokowi pada Pemilu Presiden 2019-2024 ini adalah juga sebagai capres. Lagi pula sesuai ketentuan dan aturan hukum yang ada telah dinyatakan bahwa ASN pada Pemilu harus netral. Karena, ASN adalah Aparatur Sipil Negara, dan bukan Aparatur Sipil Pemerintah," tutur Muhajir di Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).
Berkenaan dengan itu, Muhajir mengatakan pernyataan Tjahjo tersebut patut diduga telah melanggar Pasal 283 Jo. Pasal 284 Jo. Pasal 547 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana, kata Muhajir, disebutkan pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu.
Baca Juga: Nur Aisyah Dimutilasi Pasutri Pengasuh, Sempat Ditampar dan Disundut Rokok
Muhajir menyampaikan, pihaknya telah memberikan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya itu. Adapun, bukti yang diberikan yakni berupa 'print out' terkait pernyataannya Tjahjo di beberapa media online.
"Maka Tim Advokat Indonesia Bergerak melaporkan Mendagri Tjahjo Kumolo ke Bawaslu agar dugaan kesalahan ataupun pelanggaran yang dilakukannya dapat diperiksa sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Sebelumnya, saat memberikan pidato sambutan di Rapat Koordinasi Program Pengembangan SDM Kepala BPSDM se-Indonesia, Tjahjo mengatakan ASN sebagai birokrat di pusat dan daerah tidak boleh netral.
Dalam acara yang berlangsung di The Rich Jogja Hotel, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (2/3), Tjahjo juga meminta mereka untuk menyampaikan program pemerintahan Jokowi - Jusuf Kalla kepada masyarakat.
Kendati begitu, saat dikonfirmasi seusai acara tersebut, Tjahjo menjelaskan maksud pernyataannya itu yakni sebagai birokrat harus mendukung dan membantu menginformasikan kepada masyarakat apa yang menjadi program presiden, gubernur, bupati. Sedangkan, dalam konteks Pemilu, Tjahjo menegaskan ASN harus netral.
Baca Juga: Moeldoko: Ada Penumpukan Jabatan di TNI, Perlu Dicarikan Jabatan Sementara