Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan alasan mendasar soal tentara bisa menjabat jabatan sipil di kementerian dan lembaga. Alasannya karena banyak penumpukan jabatan di 3 matra TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Menurut Moeldoko, solusi agar tidak ada penumpukan jabatan itu adalah tentara aktif diberikan jabatan di lembaga sipil atau jabatan sipil. Terutama di kementerian-kementerian.
"Pilihannya permanen atau tidak melekat di kementerian? Menurut saya tidak, presiden sebagai pimpinan tertinggi atas kekuatan angkatan darat, laut dan udara melekat di dalamnya pembinaan dan penggunaan kekuatan, dalam rangka pembinaan membantu KSAD mencari solusi atas penumpukan jabatan-jabatan dan perlu dicarikan jabatan sementara. Sehingga presiden mengambil langkah-langkah bisa tidak ditempatkan di kementerian-kementerian," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Sebelumnya muncul wacana penempatan perwira TNI aktif di kementerian atau lembaga pemerintahan mengingat ada lebih dari 500 perwira TNI aktif berpangkat kolonel yang menganggur.
Baca Juga: Moeldoko: Pegiat Jangan Cari Gara-gara dengan TNI, Jangan Cari Popularitas
"Jadi cara melihatnya adalah apakah ini permanen atau tidak? Kalau permanen akan diatur dengan cara mengubah undang-undang dan seterusnya, tapi ini tidak permanen. Penempatan perwira TNI di badan-badan atau kementerian bukan upaya presiden mengembalikan dwifungsi ABRI, ini harus dibedakan, jadi cara melihatnya secara utuh," tegas Moeldoko.
Menurut Moeldoko, berdasarkan pasal 47 ayat 2 UU no 34 tahun 2004 tentang TNI, seorang prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada 10 bidang. Kesepuluh bidang tersebut yaitu kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
"Ada 10 fungsi yang dibebankan ke TNI tapi presiden akan lihat efektivitas organisasi, efektif tidak? Misalnya BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) efektif tidak diisi sipil? Sementara ini situasi kedaruratan perlu kecepatan dan perlu komando, koordinasi dan kolaborasi yang kuat sehingga ada upaya pemerintah untuk memasukkan jabatan kepala BNPB itu diisi oleh TNI dan polri, maknanya boleh sipil tidak? Ya tentu boleh," jelas Moeldoko.
Kepala BNPB sekarang dijabat oleh seorang perwira TNI aktif Letjen Doni Monardo.
"Sekarang ini dari 10 jabatan itu ada keluar 1 diskresi Presiden di BNPB dengan mengeluarkan PP, apakah ganggu jabatan sipil? Saya pikir ada jabatan tertentu yang saya katakan jabatan untuk mengendalikan sesuatu dalam hal kedaruratan, TNI tidak akan masuk ke dalam jabatan-jabatan lain," ungkap Moeldoko.
Baca Juga: Sandiaga Bela Robertus Robet Dituduh Hina TNI: Itu Bentuk Ekspresi
Sedangkan untuk jabatan-jabatan lain yang mungkin diisi oleh tentara aktif, Moeldoko meminta tidak dikembangkan ke mana-mana karena hal itu masih berupa wacana.