Ini Tiga Hoaks yang Dilaporkan Timses Jokowi ke Mabes Polri

Jum'at, 08 Maret 2019 | 16:58 WIB
Ini Tiga Hoaks yang Dilaporkan Timses Jokowi ke Mabes Polri
TKN Jokowi - Ma'ruf Amin mendatangi Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri untuk melaporlan terkait tiga hoaks terhadap Capres petahana Jokowi. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin mendatangi Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri untuk melaporlan terkait adanya tiga dugaan kampanye hitam yang ditujukan kepada Capres petahana Jokowi. Tiga hoaks tersebut dianggap sebagai bentuk fitnah yang merugikan pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin.

Jubir Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Erlinda selaku mengatakan ketiga hoaks yang dilaporkan TKN diantaranya ialah terkait adanya video emak-emak yang menyatakan jika Jokowi menang maka pelajaran agama akan ditiadakan.

Kemudian dua hoaks lainnya yaitu, mengenai pernyataan dua orang pria berbeda yang masing-masing mengatakan bahwa Jokowi menggunakam fasilitas dan uang negara, serta mendatangkan warga negara asing (WNA) untuk menilih dalam Pemilu 2019.

"Artinya saat ini kami dari TKN akan selalu melaporkan hal-hal yang berbau seperti itu. Mengapa? Tidak hanya itu pelanggaran tindak pidana pemilu tapi juga pelanggaran tindak pidana umum. Dan kami menduga bahwa ini sudah dilakukan oleh oknum-oknum yang sangat sistematis, masif, dan struktur karena ternyata berada di seluruh Indonesia," ujar Erlinda di Mabes Polri, Jumat (8/3/2019).

Baca Juga: Begini Penyesalan Zul Zivilia Jadi Bandar Narkoba

Mantan Komisioner KPAI itu juga menyanggah soal tudingan Polri dan TNI yang memihak pada pasangan Jokowi - Maruf di Pemilu 2019. Menurutnya, Polri dan TNI merupakan institusi yang netral dan tidak berpihak kepada paslon mana pun.

"Itu adalah sesuatu fitnah yang luar biasa dan kami katakan dengan jelas institusi Polri adalah alat negara, suka tidak suka mereka menjalankan semua apa yang menjadi tugas mereka. Di sini kami melaporkan sesuai dengan yang berlaku, jadi syarat formil dan materil terpenuhi," ujar Erlinda.

Sementara itu, Wakil Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Pasang Haro Rajagukguk menyatakan sudah membawa sejumlah alat bukti untuk menguatkan dugaan adanya pernyataan hoaks dan fitnah terhadap Jokowi di media sosial.

"Bukti-bukti sudah kami masukan pada waktu pelaporan, yaitu CD copyan dari medsos dan keterangan-keterangan lain," ujar Pasang Haro.

Baca Juga: Moeldoko: Pegiat Jangan Cari Gara-gara dengan TNI, Jangan Cari Popularitas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI