Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan penetapan tersangka terhadap aktivis sekaligus Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet sudah sesuai prosedur. Penetepan status tersangka Robet dikuatkan dengan tiga alat bukti.
Dedi mengatakan, alat bukti pertama ialah berdasarkan identifikasi dari tim siber terhadap video orasi Robet dari awal sampai dengan video tersebut viral. Kemudian alat bukti didasari dengan pemeruksaan dari saksi ahli pidana dan bahasa.
"Dari dua alat bukti tersebut baru penyidik melakukan upaya paksa, kemudian dari proses pemeriksaan saudara R mengakui perbuatannya, tambah alat bukti pengakuan tersangka," ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
"Jadi tiga alat bukti, cukup ya untuk tetapkan dia sebagai tersangka," Dedi menambahkan.
Baca Juga: Jokowi Jawab Isu Emak-emak soal Legalkan Pernikahan Sejenis: Tidak Akan Ada
Sebelumnya, penetapan tersangka Robet dikecam berbagai pihak. Penetapan tersangka tersebut dituding berkaitan dengan Pemilu 2019, namun polisi membantah. Terkait itu Dedi pun membantah.
"Enggak ada, enggak ada, kita profesional, kita tidak boleh kaitkan fakta-fakta yang ini dengan pemilu, dengan politik gak ada. Murni penegakan hukum," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya melakukan penangkapan terhadap Robert pada Kamis (7/3/2019) sekitar pukul 00.30 WIB.
Tak lama setelah ditangkap, polisi akhirnya menetapkan Robet sebagai tersangka ujaran kebencian. Robet yang juga seorang dosen itu diduga telah menghina TNI saat aksi Kamisan beberapa waktu lalu.
"Pada hari Rabu, 6 Maret 2019 pukul 00:30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," ujar Dedi melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (7/3/2019) pagi.
Baca Juga: Demo PTGI, Driver Gojek di Yogyakarta Tuntut Tiga Hal Ini