Suara.com - Polisi Buru Penyebar Video Orasi Robertus Robet saat Aksi Kamisan
Polisi tengah memburu pelaku penyebaran potongan video berisi orasi dosen Universitas Negeri Jakarta Robertus Robet saat ikut aksi Kamisan di depan Istana Negara, yang sempat dituduh menghina institusi TNI.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Direktorat Siber Bareskrim Polri sudah melakukan penelusuran di berbagai media sosial, guna menemukan pelaku penyebar video. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut.
"Iya betul, jadi yang penyebar video masih terus dilakukan pengejaran, identifikasi oleh Direktorat Siber. Secara teknis itu semua sudah dilakukan oleh Ditsiber Polri di Facebook, Twitter, maupun YouTube. Detailnya belum bisa saya sampaikan," tutur Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Baca Juga: Pemain Termuda Kedua Man United di Liga Champions, Ole yang Kasih Debut
Dedi mengungkapkan, bukan tidak mungkin pelaku penyebar video Robertus Robet tersebut dijerat memakai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Nanti ahli ITE akan diundang. Ahli hukum pidana juga diundang, untuk menyusun konstruksi hukumnya,” kata Dedi.
Untuk diketahui, Robertus Robet ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (7/3) dini hari.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Robet sebagai tersangka terkait dugaan telah melecehkan institusi TNI.
Robet dijerat memakai Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. Meski sempat ditangkap, Robet akhirnya diperbolehkan pulang pada Kamis sore.
Baca Juga: Xiaomi Segera Berhenti Bikin Ponsel Murah, Ini Alasannya