Reza Jual Gadis Putus Sekolah di Facebook untuk Ngeseks, Harganya Rp 4 Juta

Jum'at, 08 Maret 2019 | 14:17 WIB
Reza Jual Gadis Putus Sekolah di Facebook untuk Ngeseks, Harganya Rp 4 Juta
Mahasiswa penjual gadis belia di Prostitusi online di Blitar. (Suara.com/Agus H)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Reza Angga menjual gadis belia atau gadis di bawah umur dengan harga jutaan rupiah untuk berhubungan seks. Semua anak gadis belia yang dijual Reza Angga adalah anak putus sekolah.

Reza Angga jual para gadis ke lelakii hidung belang lewat Facebook di Blitar. Kebanyakan para gadis belia tidak meneruskan sekolahnya setelah lulus SMP dan SD.

Bahkan ada anak gadis yang juga mempunyai pekerjaan utama menjaga warung. Selepas itu, anak gadis itu dijual untuk hubungan seks.

"Dua anak gadis yang masih di bawah umur ini statusnya putus sekolah dan sehari-hari bekerja di warung makan di daerah Nglegok, Blitar," ujar Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha, Jumat (6/3/2019).

Baca Juga: Ternyata Penjual Gadis untuk Ngeseks di Blitar Bukan Mahasiswa, Tapi...

Anis mengatakan kedua anak gadis tersebut kemungkinan berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi dan tidak melanjutkan sekolah setelah lulus sekolah dasar (SD).

Pihak kepolisian Blitar menangkap tersangka Reza Angga, Selasa (3/3/2019) lalu, saat mengantarkan dua anak gadis yang baru berusia 13 tahun dan 14 tahun untuk melakukan transaksi jasa layanan seks kepada pelanggan di sebuah hotel di Kecamatan Wlingi, Blitar.

Di grup Facebook, Reza Angga menawarkan layanan seks dari kedua anak gadis tersebut kepada pelanggan Rp 4 juta atau Rp 2 juta per anak untuk satu kali layanan. Namun saat Reza Angga ditangkap polisi, pelanggan menawar tarif tersebut dan hanya membayar Rp 3 juta atas jasa layanan dari dua anak tersebut.

Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu M Burhanuddin, menambahkan bahwa cara kerja tersangka Reza Angga dalam menawarkan jasa layanan seks adalah melalui grup Facebook. Peminat, lanjutnya, diminta meninggalkan pesan di inbox dan jika dicapai kesepakatan maka transaksi akan dilanjutkan melalui saluran WhatsApp.

Burhan menjelaskan polisi menggunakan pasal undang-undang perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 10 tahun.

Baca Juga: Mahasiswa di Blitar Jual Gadis Belia di Facebook Rp 4 Juta Sekali Ngeseks

Kontributor : Agus H

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI