Ternyata Penjual Gadis untuk Ngeseks di Blitar Bukan Mahasiswa, Tapi...

Jum'at, 08 Maret 2019 | 14:09 WIB
Ternyata Penjual Gadis untuk Ngeseks di Blitar Bukan Mahasiswa, Tapi...
Penjual gadis di bawah umur di Blitar. (Suara.com/Agus H)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjual gadis di bawah umur untuk berhubungan seks dengan lelaki hidung belang di Blitar, ternyata bukan mahasiswa. RZ yang berusia 24 tahun adalah pengangguran.

Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanuddin meralat pernyataan sebelumnya jika RZ mahasiswa. Informasi itu diketahui polisi dalam e-KTP RZ yang tertulis "pelajar/mahasiswa."

"Ya, jadi waktu bikin KTP dia masih pelajar maka tertera statusnya di KTP 'pelajar/mahasiswa'," kata Burhanuddin.

RZ sudah ditangkap di Polres Kabupaten Blitar. RZ, menawarkan jasa layanan seks kepada pelanggannya melalui grup Facebook, ditangkap polisi Selasa (3/3/2019) karena kedapatan menjual layanan seks dari dua anak gadis berumur 13 dan 14 tahun.

Baca Juga: Mahasiswa di Blitar Jual Gadis Belia di Facebook Rp 4 Juta Sekali Ngeseks

Kepada wartawan, RZ mengaku mendapatkan bagian Rp 1,2 juta dari jasa satu kali layanan seks dari dua anak tersebut yang totalnya senilai Rp 3 juta.

Di grup Facebook, RZ sebenarnya memasang tarif Rp 2 juta untuk satu kali layanan seks dari anak gadis usia sekolah atau Rp 4 juta untuk dua anak. Namun pelanggan rupanya menawar dan hanya membayar Rp 3 juta.

Menurut pengakuannya, dia baru pertama kali menjajakan anak gadis di bawah umur. Namun karena ada permintaan pelanggan dengan tarif yang menggiurkan dia pun segera mencari korban.

"Biasanya, kalau pakai cewek biasa saya dapat bagian Rp 100 ribu sekali main. Tapi ada yang minta dicarikan anak sekolah dan saya akan dapat Rp 600 ribu tiap kali main," ujar RZ di Mapolres Blitar, Jumat (8/3/2019).

RZ pun cepat bergerak mencari anak gadis yang bersedia memberikan layanan seks kepada pelanggannya. Melalui seorang temannya, dia dikenalkan kepada dua anak gadis yang baru berusia 13 dan 14 tahun yang tinggal di wilayah Nglegok, Blitar.

Baca Juga: Tol Cisumdawu Seksi 1 dan 2 Ditargetkan Rampung September 2019

Namun sial, polisi menangkapnya saat keluar dari kamar sebuah hotel di Koya Wlingi, Blitar, usai mengantarkan dua anak gadis tersebut. Praktek yang dijalankan RZ terendus Tim Cyber Polres Blitar yang berhasil menemukan akun grup Facebook RZ yang diduga menjadi salah satu media prostitusi online.

Polisi menggunakan pasal awal untuk menjerat RZ dengan undang-undang perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. RZ juga bisa dikenakan pasal tambahan tentang praktek prostitusi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI