Ternyata Penjual Gadis untuk Ngeseks di Blitar Bukan Mahasiswa, Tapi...

Jum'at, 08 Maret 2019 | 14:09 WIB
Ternyata Penjual Gadis untuk Ngeseks di Blitar Bukan Mahasiswa, Tapi...
Penjual gadis di bawah umur di Blitar. (Suara.com/Agus H)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polisi menggunakan pasal awal untuk menjerat RZ dengan undang-undang perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. RZ juga bisa dikenakan pasal tambahan tentang praktek prostitusi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI