Buntut Penangkapan Robertus Robet, Sandiaga Makin Kuat Mau Revisi UU ITE

Jum'at, 08 Maret 2019 | 13:53 WIB
Buntut Penangkapan Robertus Robet, Sandiaga Makin Kuat Mau Revisi UU ITE
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno makin berkeinginan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atua UU ITE. Sandiaga menilai UU ITE mengandung pasal karet.

Hal itu diungkapkannya saat merespon soal penetapan tersangka kepada dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet. Sandiaga mengatakan bahwa pihaknya ingin menyisir pasal-pasal karet yang cenderung terlihat abu-abu karena bisa menjerat pihak yang sebenarnya hanya melayangkan kritik demi perubahan kondisi bangsa.

Apabila dirinya beserta Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto berhasil menang di Pilpres 2019, besar kemungkinan UU ITE digunakan kepada orang-orang yang benar melakukan kesalahan.

"Kami lakukan kajian, kami eliminir supaya tudingan nanti yang ada bahwa penggunaan pasal UU ITE ini untuk menjerat seseorang masuk hukum padahal keinginannya adalah untuk memperbaiki bangsa ini ke depan," kata Sandiaga di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Baca Juga: Sandiaga Tak Kenal Ulama HTI yang Dimaksud Ketum PPP

Berbicara soal Robertus Robet, Sandiaga meminta seluruh pihak untuk menyikapi secara hati-hati. Hal tersebut diungkapkan Sandiaga lantaran melihat aksi Robet hanya sebagai bentuk ekspresi untuk melayangkan kritik.

"Apa yang diungkapkan oleh pak Robet tentunya kami melihat sebagai bentuk ekspresi untuk memperbaiki institusi yang sangat kami cintai yaitu TNI," pungkasnya.

Robertus Robet akhirnya dipulangkan, tidak ditahan polisi setelah ditangkap, Kamis (7/3/2019) dini hari tadi. Robertus Robet diduga menghina TNI. Robertus Robet keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekira pukul 15.00 WIB tadi. Robertus Robet mengenakan jaket biru dan didampingi sejumlah pengacara.

Sebelumnya, Robertus Robet ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis (7/3/2019) 00.30 WIB. Dia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap institusi TNI saat aksi Kamisan di depan Istana 28 Februari 2019 lalu.

Berdasarkan surat dari kepolisian, Robertus Robet dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Sandiaga Bela Robertus Robet Dituduh Hina TNI: Itu Bentuk Ekspresi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI