Nelayan di Tangerang Ditangkap karena Tuduh Jembatan Reklamasi Tanpa AMDAL

Jum'at, 08 Maret 2019 | 13:08 WIB
Nelayan di Tangerang Ditangkap karena Tuduh Jembatan Reklamasi Tanpa AMDAL
Ilustrasi pelabuhan. (Suara.com/Adam Iyasa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian membenarkan telah menangkap Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap, Waisul Kurnia pada Rabu (6/3/2019) malam terkait pernyataannya mengenai proyek jembatan penghubung pulau reklamasi. Waisul diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap PT Kapuk Naga Indah (KNI).

Waisul dalam media massa dan media sosial menyatakan jika jembatan itu dibangun tanpa konsultasi publik dan proses izin AMDAL atau analisis izin lingkungan.

"Ada PT Kapuk Naga Indah mengerjakan pembangunan jembatan di Dadap Tangerang dan pengerjaannya sudah dilengkapi izin (amdal dan lainnya). Kemudian yang bersangkutan mengatakan di media cetak, media sosial Facebook dan online bahwa pengerjaan jembatan penghubung tanpa konsultasi publik dan tanpa amdal," Ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (8/3/2019).

"Tanggal 6 Maret ditangkap dengan disaksikan oleh RT, RW, dan keluarga tersangka (Waisul)," tambahnya.

Baca Juga: Video Penyelamatan Nelayan, Seminggu di Tengah Laut Sendirian

Waisul kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataaannya. Setelah melakukan gelar perkara, polisi kemudian menetapkan Waisul sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, maka ditetapkan tersangka terhadap Waisul atau terlapor," jelas Argo.

Penangkapan dilakukan lantaran Waisul tak memenuhi panggilan polisi pada Senin (4/3/2019). Waisul dipanggil guna dimintai keterangan lebih lanjut oleh polisi.

Argo mengatakan Pemanggilan tersebut juga dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan oleh Waisul ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Februari lalu.

"(Waisul) tidak hadir tanpa alasan," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Bangun Kampung Bahari Tanpa Pemecah Ombak, Nelayan Curhat ke Tutut

Argo menegaskan penetapan status tersangka terhadap Waisul telah sesuai prosedur atau aturan yang berlaku. Hal itu merujuk pada keterangan para saksi dan gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, namun polisi tidak menahan Waisul. Menurut Argo, Waisul hanya diwajibkan lapor saja.

"(Waisul) wajib lapor," ucap Argo.

Dia dijerat pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 Jo pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 15 dan 24 UU No. 1 Tahun 1946, pasal 310 dan 311 KUHP.

Kasus yang menjerat Waisul itu bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh kuasa hukum PT KNI, Reinhard Halomoan dengan nomor LP/4243/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 10 Agustus 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI