Nelayan di Tangerang Ditangkap karena Tuduh Jembatan Reklamasi Tanpa AMDAL

Jum'at, 08 Maret 2019 | 13:08 WIB
Nelayan di Tangerang Ditangkap karena Tuduh Jembatan Reklamasi Tanpa AMDAL
Ilustrasi pelabuhan. (Suara.com/Adam Iyasa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, namun polisi tidak menahan Waisul. Menurut Argo, Waisul hanya diwajibkan lapor saja.

"(Waisul) wajib lapor," ucap Argo.

Dia dijerat pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 Jo pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 15 dan 24 UU No. 1 Tahun 1946, pasal 310 dan 311 KUHP.

Kasus yang menjerat Waisul itu bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh kuasa hukum PT KNI, Reinhard Halomoan dengan nomor LP/4243/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 10 Agustus 2018.

Baca Juga: Video Penyelamatan Nelayan, Seminggu di Tengah Laut Sendirian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI