Kasus Hina TNI Robertus Robet: Jadi Tersangka, Dibela Aktivis HAM, Dilepas

Jum'at, 08 Maret 2019 | 07:15 WIB
Kasus Hina TNI Robertus Robet: Jadi Tersangka, Dibela Aktivis HAM, Dilepas
Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kamis (7/3/2019) dini hari, Robertus Robet ditangkap polisi karena dituduh menghina TNI. Robertus Robet adalah Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta sekaligus aktivis sosial. Yati Andriani, Koordinator KontraS, orang yang mengabarkan pertama kali ke media jika Robertus Robet ditangkap polisi. Robertus Robet dibawa sejumlah polisi dari rumah yang bersangkutan, Depok, Jawa Barat.

Dalam Aksi Kamisan—demonstrasi para penyintas korban pelanggaran HAM—Robertus Robet sempat menyanyikan lagu parodi Mars ABRI. Lagu tersebut populer di kalangan aktivis dan selalu dinyanyikan oleh massa aksi tatkala menggulingkan rezim Orde Baru Soeharto tahun 1998.

”Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, tidak berguna, bubarkan saja, diganti Menwa (Resimen Mahasiswa), ya sama saja, lebih baik diganti Pramuka...” demikian lirik lagu parodi yang populer saat pergerakan Reformasi 98 tersebut.

Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

Kala Aksi Kamisan 28 Februari 2019, sebelum menyanyikan lagu tersebut, Robertus Robet menuturkan agar kaum muda mengetahui lagu tersebut yang intinya menolak Dwi Fungsi ABRI. Nyanyian dan orasi Robertus Robet itu sesuai tema Aksi Kamisan ke-576 kala itu, yakni menolak dwifungsi TNI setelah pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Jokowi – Jusuf Kalla mewacanakan menempatkan personel TNI pada lembaga-lembaga sipil. Video yang merekam Robertus Robet menyanyikan lagu tersebut belakangan viral di media-media sosial.

Baca Juga: Kasus Robertus Robet, Imparsial: Kritik Warga Tak Bisa Dikriminalisasi!

Pagi harinya, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Robertus Robet jadi tersangka kasus penghinaan. Orasi Robertus Robet tersebut menjurus pada pengghinaan terhadap institusi TNI.

Klarifikasi Robertus Robet (Dok. Istimewa)
Klarifikasi Robertus Robet (Dok. Istimewa)

Klarifikasi

Namun, Robertus Robet mengklarifikasi. Klarifikasi itu disampaikan melalui video singkat beberapa saat lalu yang beredar melalui pesan WhatsApp yang diterima Suara.com, Kamis pagi. Dalam video itu, Robertus Robet mengaku menerima banyak reaksi dan keberatan karena video itu. Untuk itu, ia perlu menyatakan klarifikasi ke publik.

"Pertama, lagu dalam orasi tersebut bukanlah lagu saya dan juga bukan saya yang membuat. Melainkan sebuah lagu yang populer saat gerakan mahasiswa di tahun 1998," ujar Robet dalam klarifikasi video tersebut.

Kedua, asal usul lagu tersebut juga sudah dijelaskan oleh Robet dalam pengantar dirinya saat orasi di aksi damai Kamisan. Namun sayangnya, pengantar itu tidak ada dalam rekaman video yang viral tersebut. Ketiga, lagu itu dimaksudkan Robet sebagai kritik terhadap ABRI di masa lampau. Bukan terhadap TNI di masa kini.

Baca Juga: Bivitri: Robertus Robet Jadi Tersangka karena Aduan Prabowo

Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

"Sekali lagi saya ulangi, bahwa lagu itu sebagai kritik saya terhadap ABRI di masa lampau. Bukan terhadap TNI di masa kini, apalagi dimaksudkan untuk menghina profesi dan organisasi institusi TNI," ujar Robet.

Sebagai dosen, kata Robet, ia tahu persis upaya-upaya reformasi yang sudah dilakukan oleh TNI. Dan di banyak hal ia justru memuji dan mengapresiasi upaya-upaya reformasi yang dilakukan oleh TNI yang lebih maju dibandingkan dengan yang lain. Mengakhiri penjelasan dan klarifikasinya, Robertus Robet juga menyampaikan permintaan maaf apabila ada yang menganggap orasi itu menimbulkan kesalahpahaman.

Berbagai elemen organisasi membela Robertus Robet

1. Amnesty International

Koalisi Masyarakat Sipil menggelar jumpa pers di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Menteng, Jakarta, Kamis (7/3/2019). Mereka mendesak polisi menghentikan kasus Robertus Robet. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Koalisi Masyarakat Sipil menggelar jumpa pers di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Menteng, Jakarta, Kamis (7/3/2019). Mereka mendesak polisi menghentikan kasus Robertus Robet. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]


Penangkapan aktivis sosial sekaligus dosen UNJ, Robertus Robet menuai banyak reaksi. Robet ditangkap polisi di rumahnya pada Rabu (6/3/2019) malam karena tuduhan telah menghina institusi TNI. Ia kini pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Reaksi datang dari yayasan Amnesty International Indonesia. Dalam cuitan Twitternya, Amnesty International Indonesia mengajak masyarakat yang ingin menunjukkan solidaritasnya bisa mendatangi Cybercrime Unit Polri secara langsung di Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

2. Wahyudi Djafar

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Roichatul Aswidah, Irine Hiraswari Gayatri dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Anggara dari ICJR, dan Wahyudi Djafar dari ELSAM [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Roichatul Aswidah, Irine Hiraswari Gayatri dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Anggara dari ICJR, dan Wahyudi Djafar dari ELSAM [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]


Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar ikut mengomentari penangkapan Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta sekaligus aktivis sosial, Robertus Robet.

Melalui akun twitternya @wahyudidjafar, Wahyudi menilai, penangkapan Robertus Robet sangat dipaksakan karena tidak ada unsur pidana yang terpenuhi.

3. Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi

Koordinator Kontras, Yati Andriyani. [Suara.com/Dian Rosmala]
Koordinator Kontras, Yati Andriyani. [Suara.com/Dian Rosmala]


Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi menilai penangkapan Robertus Robet, Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta sekaligus aktivis sosial mencederai negara Hukum. Bahkan mencederai demokrasi.

Tim tersebut terdiri dari KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, Imparsial, Indonesian Legal Roundtable, Lokataru Kantor Hukum dan HAM, AJAR, Amnesty Internasional Indonesia, Protection Internasional, hakasasi.id, Perludem, Elsam, sorgemagz.com, Solidaritas Perempuan, Jurnal Perempuan.

4. Goenawan Mohamad

Sastrawan Goenawan Mohamad. (suara.com/Nikolaus Tolen)
Sastrawan Goenawan Mohamad. (suara.com/Nikolaus Tolen)


Sastrawan yang juga tokoh jurnalistik Indonesia, Goenawan Mohamad ikut angkat bicara terkait penangkapan aktivis sekaligus dosen UNJ Robertus Robet oleh polisi. Robet kini jadi tersangka ujaran kebencian dengan tuduhan telah menghina institusi TNI saat aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 lalu.

Goenawan Mohamad menulis cuitan di akun Twitternya @gm_gm. Menurut dia, polisi sudah bersalah menangkap Robertus Robet karena menyanyikan lagu parodi mars ABRI. Penangkapan itu, kata dia, telah melanggar hak dasar seseorang.

Siang harinya, Robertus Robet selesai dimintai keterangan lewat BAP atau berkas acara pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan. Namun Robertus Robet masih berada di dalam untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

Namun juga sudah terdengar kepastian jika Robertus Robet tidak akan ditahan polisi, Robertus Robet akan dipulangkan setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kecbencian. Robertus Robet tidak ditahan lantaran hukuman yang menjerat Robertus Robet di bawah dua tahun penjara.

Kamis pukul 15.00 WIB, Robertus Robet akhirnya dipulangkan, tidak ditahan polisi. Robertus Robet keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Robertus Robet mengenakan jaket biru dan didampingi sejumlah pengacara.

Robertus Robet tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus penghinaan TNI. (Suara.com/Arga)
Robertus Robet tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus penghinaan TNI. (Suara.com/Arga)

Robetus Robet melayangkan permintaan maaf atas tindakannya menyanyikan lagu Mars ABRI yang disampaikan saat ikut dalam aksi Kamisan di depan Istana Negara, beberapa waktu lalu. Permintaan maaf itu disampaikan Robet setelah merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap TNI.

"Selamat sore kawan kawan sekalian. Benar bahwa yang ada di orasi dan sempat menjadi viral adalah dan oleh karena orasi itu saya telah menyingung dan dianggap menghina lembaga atau institusi. Saya pertama tama ingin menyampaikan permohonan maaf tidak ada maksud saya untuk menghina atau merendahkan institusi TNI yang samasama kita cintai," ujar Robet.

Petisi bebaskan Robertus Robet. (@aksikamisan)
Petisi bebaskan Robertus Robet. (@aksikamisan)

Polisi tak menggunakan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penetapan tersangka Robertus Robet dalam kasus dugaan penghinaan terhadap insititusi TNI. Alasan polisi tak menggunakan UU ITE karena Robet dianggap tak memviralkan rekaman video saat menyanyikan lagu Mars ABRI ke media sosial.

Kepolisian Indonesia menangkap Robertus Robet tanpa ada laporan dari masyarakat. Pihak yang melaporkan Robertus Robet menghina TNi saat Aksi Kamisan adalah polisi sendiri.

Polisi menggunakan istilah pelaporan model A. Polisi pro aktif memperkarakan ucapan atau nyanyian Mars ABRI Robertus Robet di Aksi Kamisan hingga terjadi penangkapan. Akhirnya Robertus Robet jadi tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI