Berbagai elemen organisasi membela Robertus Robet
1. Amnesty International
Penangkapan aktivis sosial sekaligus dosen UNJ, Robertus Robet menuai banyak reaksi. Robet ditangkap polisi di rumahnya pada Rabu (6/3/2019) malam karena tuduhan telah menghina institusi TNI. Ia kini pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Reaksi datang dari yayasan Amnesty International Indonesia. Dalam cuitan Twitternya, Amnesty International Indonesia mengajak masyarakat yang ingin menunjukkan solidaritasnya bisa mendatangi Cybercrime Unit Polri secara langsung di Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kasus Robertus Robet, Imparsial: Kritik Warga Tak Bisa Dikriminalisasi!
2. Wahyudi Djafar
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar ikut mengomentari penangkapan Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta sekaligus aktivis sosial, Robertus Robet.
Melalui akun twitternya @wahyudidjafar, Wahyudi menilai, penangkapan Robertus Robet sangat dipaksakan karena tidak ada unsur pidana yang terpenuhi.
3. Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi
Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi menilai penangkapan Robertus Robet, Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta sekaligus aktivis sosial mencederai negara Hukum. Bahkan mencederai demokrasi.
Baca Juga: Bivitri: Robertus Robet Jadi Tersangka karena Aduan Prabowo
Tim tersebut terdiri dari KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, Imparsial, Indonesian Legal Roundtable, Lokataru Kantor Hukum dan HAM, AJAR, Amnesty Internasional Indonesia, Protection Internasional, hakasasi.id, Perludem, Elsam, sorgemagz.com, Solidaritas Perempuan, Jurnal Perempuan.
4. Goenawan Mohamad
Sastrawan yang juga tokoh jurnalistik Indonesia, Goenawan Mohamad ikut angkat bicara terkait penangkapan aktivis sekaligus dosen UNJ Robertus Robet oleh polisi. Robet kini jadi tersangka ujaran kebencian dengan tuduhan telah menghina institusi TNI saat aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 lalu.
Goenawan Mohamad menulis cuitan di akun Twitternya @gm_gm. Menurut dia, polisi sudah bersalah menangkap Robertus Robet karena menyanyikan lagu parodi mars ABRI. Penangkapan itu, kata dia, telah melanggar hak dasar seseorang.