Kasus Robertus Robet, Imparsial: Kritik Warga Tak Bisa Dikriminalisasi!

Kamis, 07 Maret 2019 | 21:27 WIB
Kasus Robertus Robet, Imparsial: Kritik Warga Tak Bisa Dikriminalisasi!
Robertus Robet. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai peristiwa penangkapan Robertus Robet yang dituduh menghina institusi TNI adalah bentuk ancaman demokrasi di Indonesia. Buntut dari kasus ini, kata dia menjadi catatan yang buruk bagi penegakan hukum.

Gufron mengatakan materi orasi yang disampaikan aktivis sekaligus dosen Universitas Negeri Jakarta itu sama sekali tidak mengandung hal-hal yang dituduhkan oleh pihak kepolisian. Justru, kata dia, seharusnya negara melindungi kebebasan berekspresi warga di muka umum karena telah diatur dalam Undang-Undang.

"Ini kan ekspresi kita yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang HAM, karena ini bagian dari hak terkait kebebasan setiap warga negara untuk melakukan kritik menyampaikan ekspresi maka enggak bisa dan enggak boleh ini dikriminalisasi," kata Gufron di Kantor AJI Jakarta, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2019).

Dia khawatir kasus yang kini menjerat Robet ini bisa menimpa masyarakat lainnya terutama kalangan buruh, aktivis dan mahasiswa yang hendak mengkritik kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Menuju Bulan, Robot Israel Kirim Foto Selfie Berlatar Bumi

"Ke depan kalau ini dibiarkan akan menjadi preseden yang buruk buat teman aktivis, tidak hanya kita tapi juga teman-teman buruh, petani, mahasiswa, bisa juga mereka mengalami hal yang sama, dilaporkan karena kritik, aspirasi, dan ekspresinya," jelasnya.

Sebelumnya, Robertus Robet ditangkap polisi di kediamannya dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Robet sebagai tersangka terkait dugaan telah melecehkan institusi TNI.

Terkait penetapan status tersangka itu, Robet dijerat pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Kasus ini berawal saat Robet berorasi dalam aksi Kamisan ke-576 itu di depan Istana Negara pada 28 Febuari 2019. Robet dituduh telah menghina TNI melalui rekaman video yang viral di media sosial. Dalam video itu, Robet diduga bernyanyi dengan memelesetkan lagu Mars ABRI yang pernah populer di kalangan aktivis dan mahasiswa yang menentang hegemoni rezim Orde Baru.

Baca Juga: Payudara dan Bokongnya Dicibir Warganet, Marissa Nasution Ngamuk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI