Suara.com - Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Bivitri Susanti menyebut, alasan polisi membekuk aktivis HAM sekaligus akademisi Robertus terkait kasus dugaan penghinaan terhadap intitusi TNI karena berdasarkan delik aduan. Dia menduga, pelapor dalam kasus ini tak lain adalah Letnan Jenderal TNI (purn) Johanes Suryo Prabowo.
"Menurut saya sudah enggak rahasia lagi bahwa pPasal 207 kan delik aduan, memang ada Pak J.S Prabowo namanya, senior. Dulu mantan Kasum (Kepala Staf Umum TNI) kalau tidak salah," ujar Bivitri di Gedung YLBHI, Jakarta, Kamis (7/3/2019).
Peneliti Pusat Studi Kajian Hukum (PSKH) itu menyebutkan pelaporan J.S Prabowo itu disampaikan secara resmi ke kepolisian.
"Itu dia (JS Prabowo) yang menjadi pengadunya, kalau yang resminya ya," kata dia.
Baca Juga: Sering Dihina, Suami Ajak Teman Bunuh Istri saat Tidur di Samping Bayinya
Dikonfirmasi secara terpisah, J.S Prabowo membantah menjadi pelapor di balik kasus penghinaan TNI yang kini menjerat Robet. Pensiuan TNI itu justru menyebut pernyataan yang disampaikan Bivitri adalah tidak benar.
"Bohong," kata Prabowo singkat melalui pesan singkat kepada Suara.com.
Namun, JS Prabowo yang memiliki akun Twitter bernama @marierteman, sempat mengomentari nyanyian Mars ABRI saat Robet berorasi dalam aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (28/2/2019).
"Bukankah ajakan nyanyian lagu spt ini sdh bisa dikategorikan sebagai tindak (pidana?) ujaran kebencian? @TjahjantoHadi @Puspen_TNI," tulis J.S Prabowo, Rabu (6/3/2019).
Baca Juga: Persija Antisipasi Permainan Menyerang Madura United
Sebelumnya, Robertus Robet ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, dini hari tadi. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Robet sebagai tersangka terkait dugaan telah melecehkan institusi TNI.