Suara.com - Dua pelaku pembunuhan terencana terhadap perempuan berinisial N (29), warga Kampung Gebang Malang, Desa Sirnajaya, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diringkus polisi.
Kapolsek Serang Baru Ajun Komisaris Wito menerangkan, satu di antara dua pelaku yang diringkus bernisial S. Lelaki berusia 27 tahun itu tak lain tidak bukan adalah suami N.
Satu pelaku lain bernama M (30). S dan M diringkus aparat Polsek Serang Baru pada hari Senin (4/3) awal pekan ini, empat jam setelah penemuan mayat N.
Dua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. S ditangkap di daerah Serang Baru. Sementara M dibekuk di daerah Jonggol.
Baca Juga: Persija Antisipasi Permainan Menyerang Madura United
Awal mula kasus pembunuhan ini terungkap ketika polisi mendapat laporan warga bahwa ada mayat wanita di dalam rumah.
Kejadian itu diketahui lantaran warga mencium bau busuk dari dalam rumah. Ketika diperiksa, warga menemukan korban tewas keadaan membusuk.
"Awalnya warga mencium bau busuk dari dalam rumah, pas diperiksa ternyata ada mayat perempuan tertutup seprai di dalam kamar," kata AKP Wito, Kamis (7/3/2019).
N sendiri, bedasarkan pemeriksaan forensik, dibunuh pada hari Rabu (27/2) malam sekitar pukul 01.00 WIB.
Sementara dari pelaku, didapatkan keterangan bahwa sehari sebelum membunuh, S lebih dulu bercerita kepada rekannya, M, bahwa ia ingin membunuh sang istri. Rekan sejawat itu lantas menyusun rencana untuk menghabisi nyawa N.
Baca Juga: Terharu, Maya Septha Menangis Saat Yuanita Christiani Menikah
Saat S dan M beraksi, korban tengah tertidur. M langsung membekap korban menggunakan handik sembaril mencekik lehernya.
Sedangkan S memegangi tangan dan kaki korban agar tidak meronta-ronta. Sebab, anak korban HK (4), berada samping korban dan sedang tertidur lelap.
"Setelah korban sudah tidak bernyawa, pelaku langsung menutupi mayat memakai kain seprai berwarna ungu. Kedua pelaku langsung meninggalkan TKP. Pelaku M membawa sepeda motor milik korban beserta STNK ke daerah Jonggol atas suruhan S," tutur Wito.
Kemudian pagi harinya, pukul 05.00 WIB, S datang kembali ke rumah korban untuk mengambil anaknya yang saat itu sedang menangis. Pelaku kemudian membawa anaknya dan meningalkan TKP seolah tidak terjadi apa-apa.
"Setelah olah TKP, kami menyimpulkan ada beberapa kejanggalan dan bukti-bukti mengarah kepada suaminya sendiri. S kami ringkus, setelahnya M kami tangkap.”
Wito menambahkan, alasan pelaku tega membunuh istrinya lantaran selama ini keduanya sudah pisah ranjang.
Selain itu, pelaku cemburu ketika tahu istrinya menjalin hubungan dengan pria lain. Hal itu saat pelaku memeriksa ponsel korban.
"Pelaku juga sakit hati, karena sering dihina oleh korban, hubungan mereka menang sudah merenggang," tutur Wito.
Barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini yakni satu helai handuk, sebuah bantal, satu unit sepeda motor milik korban beserta STNK-nya.
Kedua pelaku kekinian ditahan di Mapolsek Serang Baru. S dan M disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kontributor : Dede Tiar