Suara.com - Dua pelaku pembunuhan terencana terhadap perempuan berinisial N (29), warga Kampung Gebang Malang, Desa Sirnajaya, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diringkus polisi.
Kapolsek Serang Baru Ajun Komisaris Wito menerangkan, satu di antara dua pelaku yang diringkus bernisial S. Lelaki berusia 27 tahun itu tak lain tidak bukan adalah suami N.
Satu pelaku lain bernama M (30). S dan M diringkus aparat Polsek Serang Baru pada hari Senin (4/3) awal pekan ini, empat jam setelah penemuan mayat N.
Dua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. S ditangkap di daerah Serang Baru. Sementara M dibekuk di daerah Jonggol.
Baca Juga: Persija Antisipasi Permainan Menyerang Madura United
Awal mula kasus pembunuhan ini terungkap ketika polisi mendapat laporan warga bahwa ada mayat wanita di dalam rumah.
Kejadian itu diketahui lantaran warga mencium bau busuk dari dalam rumah. Ketika diperiksa, warga menemukan korban tewas keadaan membusuk.
"Awalnya warga mencium bau busuk dari dalam rumah, pas diperiksa ternyata ada mayat perempuan tertutup seprai di dalam kamar," kata AKP Wito, Kamis (7/3/2019).
N sendiri, bedasarkan pemeriksaan forensik, dibunuh pada hari Rabu (27/2) malam sekitar pukul 01.00 WIB.
Sementara dari pelaku, didapatkan keterangan bahwa sehari sebelum membunuh, S lebih dulu bercerita kepada rekannya, M, bahwa ia ingin membunuh sang istri. Rekan sejawat itu lantas menyusun rencana untuk menghabisi nyawa N.
Baca Juga: Terharu, Maya Septha Menangis Saat Yuanita Christiani Menikah
Saat S dan M beraksi, korban tengah tertidur. M langsung membekap korban menggunakan handik sembaril mencekik lehernya.