Suara.com - Tabloid Obor Rakyat bakal kembali terbit sebelum perhelatan Pemilu dan Pilpres 2019. Bahkan, berdasarkan poster digital yang beredar di media sosial, tabloid edisi reborn tersebut bakal diluncurkan pada hari Jumat (8/3) besok.
Poster digital itu juga disebar oleh Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyadi Budiono, melalui akun Facebook miliknya, Rabu (6/3/2019).
“Assalamualaikum Wr Wb. Meski begitu banyak ‘permintaan’ agar penerbitan dibatalkan... meski begitu banyak ‘proposal’ menarik yang ditawarkan... meski begitu banyak ini dan itu... Insya Allah Jumat malam, 8 Maret 2019, Obor Rakyat Reborn! Kami mengundang Rakyat Indonesia menghadiri acara yang mengusung tema ‘Obor Akal Sehat’. Semoga Allah SWT menjaga kita, dan Indonesia,” tulis Setyadi sebagai keterangan foto poster tersebut.
Dalam poster tersebut, tampak halaman muka tabloid yang bergambarkan karikatur pentolan FPI Rizieq Shihab.
Baca Juga: Denny Sumargo Terbukti Bukan Ayah Biologisnya, Anak DJ Verny Sedih
Judul headline tabloid itu "Habib Rizieq: Rezim Zalim Harus Tumbang".
Sementara sejumlah blurp pada halaman muka itu bertuliskan: "Eksklusif: Obor Rakyat Bersama Habib Rizieq di Mekah"; "Investigasi: Udang di balik Divestasi Freeport"; dan, "Wawancara Khusus Penyidik KPK Novel Baswedan".
Sedangkan tempat dan waktu peluncuran tabloid tersebut yang tertera pada poster itu adalah di Gedung Joang 45 Jalan Menteng Raya No 31, Jakarta Pusat, Jumat malam pukul 19.00 - 22.00.
Kembali ke Penjara
Setyardi Budiono, Pimred Tabloid Obor Rakyat sekaligus terpidana kasus penghinaan terhadap kepala negara, sendiri sudah memastikan tak bisa mengikuti acara tersebut.
Baca Juga: Robot Seks dan Munculnya Gelombang Revolusi Seksual
Sebab, setelah permohonan cuti bersyaratnya dikabulkan pada Januari 2019, sebulan kemudian atau awal Maret ini, ia kembali harus meringkuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.
Pasalnya, izin cuti bersyarat Setyardi mendadak dibatalkan. Alhasil, Kamis (7/3/2019), atau sehari menjelang penerbitan kembali Tabloid Obor Rakyat, ia harus masuk lagi ke penjara.
Padahal, semestinya, cuti bersyarat Setyardi habis pada tanggal 8 Mei 2019.
Hal tersebut terungkap dari tulisan yang diunggah Setiyardi ke akun Facebook miliknya, Kamis pagi.
"Assalamualaikum Wr Wb. Saya tak bisa hadir di acara Obor Rakyat Reborn!, hari ini saya kembali masuk LP Cipinang. Pemerintah membatalkan cuti bersyarat saya," tulisnya.
Ia juga mengungkapkan, dalam surat itu alasan pembatalan cuti bersyarat adalah dirinya dianggapkan meresahkan.
Namun, Setiyardi memastikan, acara peluncuran Tabloid Obor Rakyat pada hari Jumat (8/3) besok tetap dilakukan.
"Tetap bisa berjalan. Saya berharap Obor ini terus menyala. Insya Allah Redaksi akan terus bekerja, menerangi akal sehat kita semua. Baru saja saya sungkem dengan Mamak, pamit dan mohon doanya. Ini status dibuat saat OTW masuk Penjara Cipinang lagi."
Sebelumnya, Setyardi Budiono dan Redaktur Pelaksana Obor Rakyat Darmawan Sepriyosa mendapat cuti bersyarat dari masa hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Keduanya dikeluarkan dari penjara sejak Kamis, 3 Januari 2019. Selama cuti, keduanya hanya diharuskan melakukan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas), Jakarta Timur.
Kedua petinggi Obor Rakyat tersebut terbukti bersalah lantaran melakukan fitnah kepada Presiden Jokowi dan dihukum 8 bulan penjara.
Pemberian cuti bersyarat itu berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Untuk diketahui, Tabloid Obor Rakyat terbit pertama kali pada Mei 2014. Edisi pertama yang dikeluarkan itu berjudul 'Capres Boneka'. Dalam setiap kontennya, Obor Rakyat menyebut Jokowi sebagai keturunan Tionghoa serta kaki tangan asing.
Tabloid Obor Rakyat sendiri telah disebarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia pada masa kampanye Jokowi-Jusuf Kalla hingga masuk ke pesantren-pesantren tahun 2014 lalu.
Mendapat serangan kampanye hitam, tim Jokowi - Jusuf saat itu kemudian melaporkan kepada pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan langsung dilimpahkan ka Bareskrim Mabes Polri.
Akhirnya, dua petinggi Obor Rakyat yaitu Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa divonis bersalah 8 bulan penjara.