Pemberian cuti bersyarat itu berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Untuk diketahui, Tabloid Obor Rakyat terbit pertama kali pada Mei 2014. Edisi pertama yang dikeluarkan itu berjudul 'Capres Boneka'. Dalam setiap kontennya, Obor Rakyat menyebut Jokowi sebagai keturunan Tionghoa serta kaki tangan asing.
Tabloid Obor Rakyat sendiri telah disebarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia pada masa kampanye Jokowi-Jusuf Kalla hingga masuk ke pesantren-pesantren tahun 2014 lalu.
Mendapat serangan kampanye hitam, tim Jokowi - Jusuf saat itu kemudian melaporkan kepada pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan langsung dilimpahkan ka Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: Denny Sumargo Terbukti Bukan Ayah Biologisnya, Anak DJ Verny Sedih
Akhirnya, dua petinggi Obor Rakyat yaitu Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa divonis bersalah 8 bulan penjara.