Suara.com - Setyardi Budiono, Pemred Tabloid Obor Rakyat sekaligus terpidana kasus penghinaan terhadap kepala negara, ternyata tak lama menghirup udara bebas.
Setelah permohonan cuti bersyaratnya dikabulkan pada Januari 2019, sebulan kemudian atau awal Maret ini, ia kembali harus meringkuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.
Pasalnya, izin cuti bersyarat Setyardi mendadak dibatalkan. Alhasil, Kamis (7/3/2019), atau sehari menjelang penerbitan kembali Tabloid Obor Rakyat, ia harus masuk lagi ke penjara.
Padahal, semestinya, cuti bersyarat Setyardi habis pada tanggal 8 Mei 2019.
Baca Juga: Tampil di All England 2019, Tommy Sugiarto Tak Mau Muluk-muluk
Hal tersebut terungkap dari tulisan yang diunggah Setiyardi ke akun Facebook miliknya, Kamis pagi.
"Assalamualaikum Wr Wb. Saya tak bisa hadir di acara Obor Rakyat Reborn!, hari ini saya kembali masuk LP Cipinang. Pemerintah membatalkan cuti bersyarat saya," tulisnya.
Ia juga mengungkapkan, dalam surat itu alasan pembatalan cuti bersyarat adalah dirinya dianggap meresahkan.
Namun, Setiyardi memastikan, acara peluncuran Tabloid Obor Rakyat pada hari Jumat (8/3) besok tetap dilakukan.
"Tetap bisa berjalan. Saya berharap Obor ini terus menyala. Insya Allah Redaksi akan terus bekerja, menerangi akal sehat kita semua. Baru saja saya sungkem dengan Mamak, pamit dan mohon doanya. Ini status dibuat saat OTW masuk Penjara Cipinang lagi."
Baca Juga: Timnas Senior Indonesia Bakal Punya Pelatih Khusus Striker
Sebelumnya, Setyardi Budiono dan Redaktur Pelaksana Obor Rakyat Darmawan Sepriyosa mendapat cuti bersyarat dari masa hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Keduanya dikeluarkan dari penjara sejak Kamis, 3 Januari 2019. Selama cuti, keduanya hanya diharuskan melakukan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas), Jakarta Timur.
Kedua petinggi Obor Rakyat tersebut terbukti bersalah lantaran melakukan fitnah kepada Presiden Jokowi dan dihukum 8 bulan penjara.
Pemberian cuti bersyarat itu berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Untuk diketahui, Tabloid Obor Rakyat terbit pertama kali pada Mei 2014. Edisi pertama yang dikeluarkan itu berjudul 'Capres Boneka'.
Dalam setiap kontennya, Obor Rakyat menyebut Jokowi sebagai keturunan Tionghoa serta kaki tangan asing.
Tabloid Obor Rakyat sendiri telah disebarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia pada masa kampanye Jokowi-Jusuf Kalla hingga masuk ke pesantren-pesantren tahun 2014 lalu.
Mendapat serangan kampanye hitam, tim Jokowi - Jusuf saat itu kemudian melaporkan kepada pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan langsung dilimpahkan ka Bareskrim Mabes Polri.
Akhirnya, dua petinggi Obor Rakyat yaitu Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa divonis bersalah 8 bulan penjara.