Obrol Pilpres ke Warga, Robertus Robet: Jokowi dan Prabowo Orang Baik

Kamis, 07 Maret 2019 | 17:06 WIB
Obrol Pilpres ke Warga, Robertus Robet: Jokowi dan Prabowo Orang Baik
Matahan Yahamat, Pengurus Rukun Tetangga di ruma Robertus Robet. (Suara.com/Supriyadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktivis HAM sekaligus akademisi Robertus Robet dikenal baik di kalangan warga sekitar di tempat tinggalnya di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Meski menjabat Ketua Rukun Tetangga (RT) di kediamannya, Robet tak pernah mau berbicara soal politik kepada warganya.

"Saya kenal pak Robet ini baik dan enggak pernah ngobrol soal Politik," kata Pengurus RW 13 Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya Matahan Yahamat saat ditemui di kediamanya di Perumahan Mutiara Depok, Kamis (7/3/2019).

Matahan pun mengaku sempat meminta mengobrol soal peluang dua pasangan kandidat yang bertarung di Pilpres 2019 kepada Robertus yang berprofesi sebagi dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tersebut. Namun, kata dia, Robet tak mau memihak kepada capres petahana Joko Widodo ataupun pesaingnya, Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Baca Juga: Luna Maya Punya Pacar Baru? Ini Kata Melaney Ricardo

Soal konstestasi politik ini, kata dia, Robet menganggap Jokowi dan Prabowo sama-sama memiliki berkualitas untuk bisa memimpin bangsa.

"Malah saya tanya Pilres 2019 siapa yang menang, Pak Robet bilang Pak Joko Widodo dan Prabowo Subianto orang baik," kata dia.

Sebelumnya, Robertus Robet ditangkap polisi di kediamannya dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Sesuai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Bareskrim Polri, Robet kembali dipulangkan. Selain tak ditahan, polisi juga tidak memberlakukan wajib lapor kepada Robet.

Buntut dari nyanyi lagu Mars ABRI, Robet ditangkap polisi dari kediamannya pada dini hari tadi. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Robet sebagai tersangka terkait dugaaa telah melecehkan insititusi TNI. Sesuai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Bareskrim Polri, Robet kembali dipulangkan. Selain tak ditahan, polisi juga tidak memberlakukan wajib lapor kepada Robet.

Dalam kasus ini, Robet dijerat pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Baca Juga: 4 Rookie yang Siap Guncang MotoGP 2019, Siapa Bakal Paling Bersinar?

Kasus ini berawal saat Robet berorasi dalam aksi Kamisan ke-576 itu di depan Istana Negara 28 Febuari 2019. Robet dituduh telah menghina TNI melalui video yang viral di media sosial. Dalam video itu, Robet diduga menyanyi dengan memelesetkan lagu Mars Angkatan Bersenjata atau Mars ABRI yang pernah populer di kalangan aktivis dan mahasiswa saat mantan Presiden Soeharto masih berkuasa.

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI