Suara.com - Minimnya ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur menginisiasi pemerintah kabupaten (pemkab) setempat menerapkan kebijakan unik yang ramah lingkungan.
Kebijakan tersebut mensyaratkan bagi pasangan yang akan menikah wajib menanam pohon.
Kewajiban yang sedang dikaji Pemkab Sampang tersebut kemungkinan besar akan diberlakukan dalam waktu dekat.
"Saat ini pemerintah masih menggodok regulasinya sebelum menerapkan kebijakan tersebut," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang Faisol Ansori, Kamis (7/3/2019).
Alasan Pemkab Sampang menerapkan kebijakan tersebut, dilandasi kenyataan yang ada saat ini mengenai ketersediaan RTH milik publik yang masih sekitar 10 persen. Padahal, Sampang memiliki 7 taman dengan luas 1,4 hektar.
Faisol menjelaskan, mekanisme kewajiban menanam bibit pohon tersebut akan diberlakukan sebagai syarat pengambilan buku nikah.
"Setelah menanam pohom, menjadi salah satu syarat untuk pengambilan buku nikah sang mempelai," ucapnya.
Lebih lanjut Faisol, mengatakan penanaman pohon bisa diserahkan ke Pemkab Sampang atau ditanam sendiri oleh pasangan pengantin baru di halaman rumahnya.