Hina TNI, Robertus Robet Tenyata Baru Tiga Bulan Jabat Ketua RT

Kamis, 07 Maret 2019 | 16:50 WIB
Hina TNI, Robertus Robet Tenyata Baru Tiga Bulan Jabat Ketua RT
Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktivis HAM sekaligus akademisi Robertus Robet telah berstatus tersangka atas kasus dugaan penghinaan terhadap institusi TNI. Warga sekitar kediaman Robet pun masih tak menyangka Robet bisa ditangkap polisi lantaran mengutip lirik lagu Mars ABRI saat ikut aksi Kamisan di depan Istana Negara, beberapa waktu lalu.

Di mata warga, Robet yang tinggal di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat dikenal sebagai orang baik.

"Seminggu lalu saya berbicara dengan pak Robet," kata Ketua RW 13, Matahan Yahamat saa ditemui di kediamannya, Perumahan Mutiara Depok, Kamis (7/3/2019).

Lantaran dianggap aktif bersosialisasi dengan warga, Robet belum lama ini ditujuk sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) di tempat tinggalnya.

Baca Juga: Edan! Pecinta Alam Antre 1 Jam Masuk ke Booth Eiger dan Consina di INDOFEST

"Pak Robet ini baru 3 bulan saya tunjuk menjadi Ketua RT 2, RW 13, Kelurahan Sukmajaya," ucapnya.

Sebelumnya, Robertus Robet ditangkap polisi di kediamannya dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Sesuai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Bareskrim Polri, Robet kembali dipulangkan. Selain tak ditahan, polisi juga tidak memberlakukan wajib lapor kepada Robet.

Buntut dari nyanyi lagu Mars ABRI, Robet ditangkap polisi dari kediamannya pada dini hari tadi. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Robet sebagai tersangka terkait dugaaa telah melecehkan insititusi TNI. Sesuai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Bareskrim Polri, Robet kembali dipulangkan. Selain tak ditahan, polisi juga tidak memberlakukan wajib lapor kepada Robet.

Dalam kasus ini, Robet dijerat pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Kasus ini berawal saat Robet berorasi dalam aksi Kamisan ke-576 itu di depan Istana Negara 28 Febuari 2019. Robet dituduh telah menghina TNI melalui video yang viral di media sosial. Dalam video itu, Robet diduga bernyanyi dengan memelesetkan lagu Mars ABRI yang pernah populer di kalangan aktivis dan mahasiswa saat mantan Presiden Soeharto masih berkuasa.

Baca Juga: Pak RW: TNI dan Polri Selama 7 Jam Intai Rumah Robertus Robet

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI