Kronologi Polisi Jadikan Robertus Robet Jadi Tersangka Menghina TNI

Kamis, 07 Maret 2019 | 16:37 WIB
Kronologi Polisi Jadikan Robertus Robet Jadi Tersangka Menghina TNI
Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Indonesia mengklaim tidak langsung menjadikan Robertus Robet sebagai tersangka mengina TNI. Meski yang melaporkan Robertus Robet menghina TNI dari pihak kepolisian.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menerangkan Robertus Robet ditetapkan sebagai tersangka usai dua alat bukti terpenuhi. Setelah itu polisi ;pun menaikkan stasus Robertus Robet dari terperiksa menjadi tersangka.

Polisi juga mengklaim sudah memeriksa sejumlah ahli untuk menganalisa video nyanyian Robertus Robet yang pelesetkan Mars ABRI. Di sisi lain saat diperiksa, Robertus Robet pun mengaku dirinya yang ada di video itu.

Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

"Yang pertama adalah dari pemeriksaan ahli, kemudian dari alat bukti berupa pengakuan yang bersangkutan. Yang bersangkutan sudah mengakui betul tadi seperti apa yang disampaikan secara verbal, narasi yang disampaikan pada saat demo Aksi Kamisan kemarin, kamisan," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2019).

Baca Juga: Ini Sosok yang Melaporkan Robertus Robet Menghina TNI saat Aksi Kamisan

Dari hasil pemeriksaan saksi ahli dan gelar perkara tersebut polisi menetapkan Robertus Robet sebagai tersangka dan berujung dengan penjemputan. Lalu Robertus Robet pun diperiksa sejak dini hari sampai siang tadi.

Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

"Setelah itu dinyatakan cukup, dari hasil gelar perkara tersebut, maka dari penyidik direktorat Siber tadi malam mengambil langkah penegakan hukum, berupa mendatangi kediaman saudara R dan membawa saudara R ke kantor untuk dimintai keterangan," ungkap Dedi.

Robertus Robet ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis (7/3/2019) 00.30 WIB. Dia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap institusi TNI saat aksi Kamisan di depan Istana 28 Februari 2019 lalu.

Petisi bebaskan Robertus Robet. (@aksikamisan)
Petisi bebaskan Robertus Robet. (@aksikamisan)

Dalam Aksi Kamisan ke-576 itu, Robertus Robet dituduh telah menghina TNI melalui video yang belakangan viral. Dalam video itu, Robet diduga menyanyi dengan memelesetkan Mars Angkatan Bersenjata atau Mars ABRI.

Robet diduga melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Dibebaskan, Robertus Robet Minta Maaf ke TNI Soal Nyanyian Mars ABRI

REKOMENDASI

TERKINI